Senat Prancis Setujui RUU yang Wajibkan Peserta Kerusuhan Ganti Rugi Kerusakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 08:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polisi Prancis turun tangan untuk membubarkan para pengunjuk rasa dalam aksi protes nasional terkait kenaikan biaya hidup, harga bahan bakar, dan pendanaan pendidikan di Nancy, Prancis, pada Sabtu, (17/10/2026). Polisi Prancis turun tangan untuk membubarkan para pengunjuk rasa dalam aksi protes nasional terkait kenaikan biaya hidup, harga bahan bakar, dan pendanaan pendidikan di Nancy, Prancis, pada Sabtu, (17/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Paris - Senat Prancis menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan peserta aksi yang berujung kekerasan ikut bertanggung jawab atas kerusakan di ruang publik. Kebijakan yang dikenal sebagai rioters-pay tersebut disahkan melalui pemungutan suara pada Selasa malam hingga Rabu dini hari waktu setempat.

Dilansir dari AFP, Kamis, 29 Oktober 2026, berdasarkan laporan penyiar Public Sénat, rancangan tersebut memperoleh 229 suara dukungan dan 105 suara penolakan.

RUU itu dirancang untuk mengatur pemberian ganti rugi atas kerusakan yang timbul akibat kekerasan maupun tindakan perusakan di ruang publik, sekaligus memulihkan kerugian yang ditimbulkan.

Awalnya, rancangan tersebut diajukan sebagai respons terhadap kerusuhan setelah Paris Saint-Germain menjuarai Liga Champions pada Mei lalu. Pembahasannya kemudian meluas menyusul aksi vandalisme dan penjarahan yang terjadi dalam demonstrasi pada 17 Oktober.

Baca Juga: Impor Migas lewat Lemigas Masih Transisi, Menko Bahlil Pastikan Tak Pakai APBN

RUU tersebut mendapat dukungan luas dari mayoritas kelompok sayap kanan di Senat. Namun, kelompok kiri menentangnya karena menilai sejumlah ketentuan berpotensi mengancam prinsip-prinsip yang dijamin konstitusi Prancis.

Prinsip yang dipersoalkan mencakup kebebasan berkumpul, kebebasan berekspresi, serta ketentuan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi hukuman berdasarkan tanggung jawab individual.

Melalui aturan yang diusulkan, peserta aksi yang berujung kekerasan dapat dimintai pertanggungjawaban secara bersama-sama atas kerusakan yang terjadi, termasuk ketika mereka tidak terbukti melakukan perusakan secara langsung.

Negara juga dapat menuntut pembayaran ganti rugi hingga 10.000 euro atau sekitar 11.000 dolar AS, setara kurang lebih Rp200 juta, untuk setiap orang.

Selain itu, pemerintah berwenang menyita sebagian tunjangan keluarga, bantuan perumahan, dan tunjangan pendapatan minimum untuk menutup biaya kerusakan yang ditimbulkan.

Senat turut menyetujui amendemen yang memberikan kewenangan kepada otoritas untuk meminta penghapusan konten daring yang berpotensi memicu gangguan serius terhadap ketertiban umum. Ketentuan tersebut terutama menyasar unggahan yang menghasut kekerasan, vandalisme, maupun pemberontakan.

Platform media sosial diwajibkan menghapus konten yang dimaksud dalam waktu 24 jam. Jika tidak mematuhi ketentuan tersebut, platform dapat menghadapi pemblokiran atau penghapusan dari daftar layanan.

Di samping itu, Senat menyepakati sejumlah langkah pengamanan tambahan. Kebijakan tersebut meliputi pemberlakuan larangan demonstrasi melalui mekanisme administratif, penambahan sanksi yang membatasi warga negara asing memasuki Prancis, serta peningkatan hukuman bagi pelaku kerusuhan.

Rancangan tersebut juga mencakup perluasan pemanfaatan drone untuk kepentingan peradilan dan pengawasan video berbasis algoritma. Pemerintah turut mengusulkan agar pelaku kerusuhan dapat dikeluarkan dari hunian sosial.

Setelah memperoleh persetujuan Senat, RUU tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Majelis Nasional Prancis. Perbedaan pandangan politik di parlemen diperkirakan dapat menjadi tantangan dalam proses pengesahannya menjadi undang-undang.