8 Bos Perusahaan Sawit Indonesia Bertemu Menteri Singapura

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 08:57
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di kawasan Jakarta. Ilustrasi Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di kawasan Jakarta. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Delapan petinggi perusahaan sawit yang beroperasi di Indonesia bertemu dengan sejumlah pejabat tinggi Singapura untuk membahas penyelidikan terkait dugaan penyebab kabut asap lintas batas. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Singapura menelusuri kaitan aktivitas perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan.

Tiga pejabat tinggi Singapura yang terlibat dalam pertemuan itu adalah Wakil Perdana Menteri Gan Kim Yong, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam, serta Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Grace Fu.

Mengutip CNA, Rabu (28/10/2026), pemerintah Singapura menyebut para petinggi perusahaan tersebut telah menyatakan kesediaan untuk bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang dilakukan otoritas setempat.

Dalam pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit itu, para menteri turut didampingi Penasihat Senior Davinder Singh dan sejumlah pejabat dari Kejaksaan Agung, Badan Lingkungan Hidup Nasional (NEA), serta Kementerian Hukum Singapura.

Delapan perusahaan yang hadir dalam pertemuan tersebut meliputi Bumitama Agri, First Resources, Golden Agri-Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, TSH Resources, Wilmar International, dan Sinar Mas Group.

Singapura Siapkan Perubahan Aturan Kabut Asap

Di tengah penyelidikan tersebut, pemerintah Singapura berencana memperkuat Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act. Amendemen yang akan diajukan pada sidang parlemen berikutnya itu ditujukan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi proses penilaian dan penyelidikan terhadap perusahaan terkait.

Baca Juga: DTIIF 2026: Telkom bersama Danantara Indonesia, BSSN, dan Peruri Siapkan Ekosistem Digital Indonesia Hadapi Era Post-Quantum Cryptography

Melalui perubahan aturan tersebut, perusahaan yang menolak menunjuk penilai atau tidak memberikan kerja sama penuh dalam penyelidikan dapat dianggap melanggar hukum.

"Saya akan mengajukan amendemen terhadap Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Batas pada sidang parlemen berikutnya untuk memberikan kekuatan hukum pada kerangka kerja ini. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan dianggap melakukan pelanggaran. Kami akan menggunakan wewenang kami untuk melindungi kesehatan masyarakat Singapura," ujar Grace Fu.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang memicu kabut asap berkaitan dengan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ia menekankan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata akibat kondisi alam.

"Kabut asap disebabkan oleh kebakaran. Kebakaran disebabkan oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. Ini bukan fenomena alam," sebut Shanmugam.

Usai pertemuan, Asia Pulp & Paper dan Golden Agri-Resources menyampaikan pernyataan secara terpisah. Keduanya menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan otoritas Singapura dalam proses yang sedang berlangsung.

Daftar 8 Bos Perusahaan yang Bertemu Pejabat Singapura

Berikut delapan petinggi perusahaan yang hadir dalam pertemuan dengan otoritas Singapura:

  1. Bumitama Agri: CEO dan Ketua Eksekutif Lim Gunawan Hariyanto.
  2. First Resources: CEO dan Direktur Eksekutif Ciliandra Fangiono.
  3. Golden Agri-Resources: Ketua dan CEO Franky Oesman Widjaja, yang juga mewakili Asia Pulp & Paper.
  4. Indofood Agri Resources: CEO dan Direktur Eksekutif Mark Julian Wakeford.
  5. Kencana Agri: CEO dan Direktur Eksekutif Albert Maknawi.
  6. TSH Resources: Ketua Perusahaan Kelvin Tan Aik Pen.
  7. Wilmar International: Ketua dan CEO Kuok Khoon Hong.
  8. Sinar Mas Group: Penasihat Senior Bernard Tan.