11 Pengasuh Day Care Little Aresha Divonis Penjara 2-3 Tahun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 09:52
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Para terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/10/2026) Para terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan penasihat hukum setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (28/10/2026) (Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta menjatuhkan vonis pidana penjara berkisar antara dua hingga tiga tahun kepada 11 pengasuh Day Care Little Aresha yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perlakuan salah, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua PN Yogyakarta, Sunaryanto, dalam persidangan di PN Yogyakarta pada hari Rabu, 28 Oktober 2026.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum,” kata Sunaryanto saat membacakan amar putusan.

Berdasarkan vonis yang dirinci oleh majelis hakim, hukuman penjara tersebut dibagi ke dalam tiga kelompok berbeda. Terdakwa Sri Rejeki dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun. Sementara itu, terdakwa Devina Riadi, Evi Nurvita, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah masing-masing divonis dua tahun penjara. Adapun terdakwa Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati, Listiarini, dan Nur Fatimatu Z masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara.
 

Selain hukuman badan, majelis hakim turut menjatuhkan vonis denda masing-masing sebesar Rp60 juta kepada para terdakwa. Denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan, dengan ketentuan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Denda pada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp60.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Sunaryanto.

Hakim menjelaskan bahwa apabila denda tidak dibayarkan, kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan atau atas izin ketua pengadilan negeri dengan bantuan kantor negara.

“Menetapkan, apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak mungkin dilaksanakan, pidana denda diganti dengan pidana penjara pengganti selama 52 hari,” tambahnya.

Majelis hakim juga menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan para terdakwa untuk tetap ditahan. Selain itu, barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 86 diputuskan untuk dikembalikan kepada penuntut umum guna dipergunakan dalam perkara lain.
 

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya. JPU sempat menuntut agar para terdakwa dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp14 juta untuk masing-masing terdakwa.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Faktor yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa yang menimbulkan trauma bagi anak korban beserta orang tua mereka.

“Perbuatan para terdakwa tergolong kejam dan tidak memiliki empati dan rasa kasih terhadap anak,” ungkap Sunaryanto.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan meliputi sikap para terdakwa yang telah mengakui serta menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, bertindak karena terdesak, serta bekerja untuk memenuhi kebutuhan dan memiliki tanggungan keluarga.

Selepas pembacaan amar putusan tersebut, para terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim, sedangkan pihak JPU menyatakan masih akan pikir-pikir terlebih dahulu.
 
 
(Sumber: Antara)