Korsel Denda Google dan Apple Rp866 Miliar Imbas Pembayaran Aplikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2026, 13:05
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bendera Korea Selatan Bendera Korea Selatan (pixabay.com )

Ntvnews.id, Jakarta -Badan pengawas penyiaran dan telekomunikasi Korea Selatan, Rabu, 28 Oktober 2026, memutuskan untuk menjatuhkan denda gabungan sebesar 63,7 miliar won (sekitar Rp866 miliar) kepada Google dan Apple. Kebijakan ini diambil akibat pembatasan pilihan pembayaran bagi pengembang aplikasi melalui sistem pembayaran dalam aplikasi (in-app payment) yang diterapkan oleh kedua raksasa teknologi tersebut.

Komisi Media dan Komunikasi Korea (KMCC) menyetujui penjatuhan denda ini atas dasar pelanggaran terhadap Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Berdasarkan penilaian KMCC, Google dan Apple terbukti menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan pengembang memakai metode pembayaran tertentu serta memberlakukan ketentuan yang merugikan terkait opsi pembayaran pihak ketiga. Kendati menjatuhkan denda dan perintah perbaikan, badan pengawas ini memutuskan untuk tidak menempuh jalur tuntutan pidana terhadap kedua perusahaan.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang bermula sejak Oktober 2023, ketika badan pengawas pertama kalinya menyampaikan pemberitahuan dugaan pelanggaran kepada Google dan Apple, sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Yonhap News. Melalui keputusan ini, KMCC menginstruksikan kedua perusahaan untuk mengizinkan pengembang menyediakan metode pembayaran alternatif termasuk tautan pembayaran eksternal di dalam aplikasi serta menetapkan tarif biaya yang wajar untuk sistem pembayaran pihak ketiga.
 

Sebagai tindak lanjut dari perintah tersebut, Google diwajibkan untuk merevisi pedoman pembayaran pihak ketiganya. Sementara itu, Apple harus menghapus ketentuan yang selama ini mewajibkan pengembang untuk mengajukan aplikasi terpisah apabila ingin menawarkan opsi pembayaran alternatif.

Ketua KMCC, Kim Jong-cheol, menegaskan bahwa ekosistem pasar aplikasi yang adil dan berkelanjutan hanya dapat terwujud melalui hubungan yang kooperatif serta saling menguntungkan antara pengelola toko aplikasi dan para pengembang. Kedua perusahaan kini diwajibkan untuk menyerahkan rencana kepatuhan selambat-lambatnya dalam kurun waktu satu bulan setelah menerima perintah perbaikan, serta merampungkan penerapan perubahan yang diminta dalam jangka waktu tiga bulan.

Menanggapi sanksi tersebut, pihak Google menyampaikan rasa penyesalannya dan berargumen bahwa KMCC telah mengabaikan penyesuaian kebijakan terbaru yang sebenarnya dibuat untuk memperluas opsi pembayaran serta menekan biaya komisi bagi pengembang. Sikap senada juga ditunjukkan oleh Apple yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut. Apple berdalih bahwa lebih dari 90 persen pendapatan dari ekosistem App Store pada tahun lalu telah dikembalikan kepada para pengembang.

"Apple meyakini bahwa perubahan yang telah diterapkan hingga saat ini sudah mematuhi Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi. Kami sedang meninjau langkah selanjutnya berdasarkan hukum Korea," demikian pernyataan resmi pihak Apple.
 
 
(Sumber: Antara)