Ntvnews.id, Jakarta - Seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tiri dan kakak tirinya selama dua tahun, sejak 2024 hingga 2026. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi berulang kali di rumah korban ketika ibunya sedang bekerja.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang tante. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban, yang selanjutnya melaporkan dugaan kekerasan seksual itu ke Polresta Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit mengungkapkan, dua tersangka berinisial UK (46) dan TH (19) diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergantian. Keduanya disebut memanfaatkan situasi ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan pemerkosaan bermula pada 2024 ketika kakak tiri korban diduga memaksa korban melakukan hubungan seksual. Ayah tiri korban yang mengetahui kejadian tersebut justru merekamnya secara diam-diam.
Rekaman itu kemudian diduga dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti keinginan ayah tirinya. Korban diancam videonya akan disebarluaskan apabila menolak.
Baca Juga: Sudaryono Wajibkan Dapur MBG Perbarui SPK
"Suatu saat kakak tiri melakukan dengan adiknya secara paksaan dan orang tuanya itu memvideokan. Itu sebagai alat ngancem. Jika nggak mau akan disebarkan videonya, sehingga bapaknya juga ikut melakukan," kata Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (27/10).
Kasus tersebut mulai terungkap pada September 2026. Saat itu, korban menginap selama sepekan di rumah tantenya. Melihat korban ketakutan untuk kembali ke rumah, sang tante berusaha mencari tahu penyebabnya hingga korban akhirnya mengungkap dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
"Korban tidak berani tidur di rumah, kemudian cerita kepada tantenya. Tantenya cerita kepada ibunya, kemudian dari ibu melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pati," ungkapnya.
Polresta Pati menerima laporan kasus tersebut pada 22 Oktober 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengamankan kedua terduga pelaku, dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Kami langsung gerak cepat untuk menindaklanjuti kejadian ini. Bapak tiri dan kakak tiri alhamdulillah langsung cepat dibawa ke Polresta Pati, sehingga mendapatkan proses tindak lanjut cepat untuk menerima kepastian hukumnya," ujar Sigit.
Wakasat Reskrim Polresta Pati AKP Iswantoro mengatakan, dugaan pemerkosaan terhadap korban berlangsung berulang kali selama periode 2024–2026. Peristiwa tersebut diduga terjadi di beberapa lokasi di dalam rumah.
"Dari 2024 sampai 2026 lebih dari 10 kali dari masing-masing pelaku," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Keduanya terancam hukuman penjara hingga 16 tahun karena dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara berulang.
Ilustrasi pemerkosaan (Instagram Bekasi24jam.com)