Ntvnews.id, Jakarta -Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, didakwa melakukan pemerasan terhadap biro jasa serta perusahaan penjamin warga negara asing dengan total nilai mencapai Rp168,92 miliar yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.
“Dokumen dimaksud berupa Izin Tinggal Kunjungan (Izin Tinggal Kunjungan Keadaan Terpaksa dan Izin Tinggal Kunjungan dalam Keadaan Darurat), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan termasuk perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS),” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 29 Oktober 2026.
JPU menyebutkan bahwa perbuatan rasuah tersebut dilakukan Silmy secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan mantan pejabat imigrasi lainnya. Mereka meliputi mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, serta Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi.
Selain itu, turut serta pula mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah alias Obin, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Dari hasil praktik pemerasan tersebut, para terdakwa diduga menerima aliran dana dengan nominal yang bervariasi. Silmy Karim sendiri disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar menerima Rp500 juta, Jaya Saputra sebesar Rp6,53 miliar, Tessar Bayu Setyaji senilai Rp2,88 miliar, Bagus Bramantyo sebesar Rp4,25 miliar, Gusti Bernardiansyah alias Obin sebanyak Rp50,97 miliar, serta Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,31 miliar.
Adapun pihak-pihak yang menjadi korban pemerasan oleh ketujuh terdakwa mencakup sejumlah pimpinan dan perwakilan perusahaan biro jasa, di antaranya pemilik PT Visa4Bali Luwuk Rolly Agustinus Diang, pemilik PT Mandiri Anugerah Sehati Agus Haryanto, pemilik PT MSI Service Indonesia Sandhi Hartawan, pemilik PT Patera Surya Gemilang Alie Wijaya Tan, serta Komisaris PT Klitz Tour & Travel Immanuel Michael.
Selain itu, terdapat pula manajer PT 1688 Robert Putranto, pemilik dan staf PT Artha Jaya Leonindo Joko Mulyono, staf PT Bali Internasional Surya Ayu Marcellena Nirmala, Direktur PT Karita Travindo Indrawaty, serta berbagai pemohon dokumen keimigrasian dan alih status lainnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Silmy Karim Tantang KPK Buktikan Dugaan Pemerasan di Pengadilan
Tidak hanya didakwa atas kasus pemerasan, Silmy juga dijerat dengan dakwaan penerimaan gratifikasi senilai Rp33,94 miliar yang dikumpulkan dalam kurun waktu yang sama, atau sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM periode 2023–2024. Gratifikasi tersebut diterima dalam bentuk uang tunai maupun kepemilikan saham.
Atas seluruh perbuatannya, Silmy terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Wakil Menteri Imipas periode 2024–2026 Silmy Karim saat menunggu sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026). (Antara)