Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan empat korporasi bermodal asing sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul langkah penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di area konsesi mereka.
“Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri menindak korporasi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan karhutla,” ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudinn, saat menggelar konferensi pers di Polda Kalbar pada hari Kamis 29 Oktober 2026.
Dalam pemaparannya, Bareskrim mengungkapkan sejumlah indikator utama yang menjadi dasar penyidik dalam menangani perkara korporasi ini, di antaranya adalah insiden kebakaran yang terjadi secara berulang, titik awal api yang berada persis di dalam wilayah konsesi, serta minimnya sarana dan prasarana pencegahan kebakaran yang dimiliki perusahaan. Selain itu, luas lahan yang terbakar hingga melampaui 500 hektare turut menjadi salah satu pertimbangan krusial dalam menjerat korporasi tersebut.
Secara nasional, Bareskrim Polri mencatat ada 104 laporan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, dengan total luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 29.168,78 hektare. Dari total laporan tersebut, sebanyak 20 korporasi kini telah resmi berstatus sebagai tersangka.
Khusus di wilayah Kalimantan Barat, jajaran Polda Kalbar turut menangani sebanyak 33 laporan terkait dugaan karhutla yang melibatkan korporasi.
Selain menyasar korporasi, kepolisian juga memproses kasus perorangan. Berdasarkan data Bareskrim, tercatat ada 287 laporan yang melibatkan individu dengan menetapkan 245 orang sebagai tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai sekitar 5.859,12 hektare.
Bareskrim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan kasus karhutla ini dijalankan secara profesional menggunakan metode scientific crime investigation (investigasi berbasis ilmiah) guna memperkuat pembuktian di pengadilan serta memastikan pihak yang paling bertanggung jawab dapat diadili. Di samping proses hukum pidana, Polri juga telah mengusulkan pencabutan izin operasional terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Kendati demikian, keputusan akhir terkait pencabutan izin tersebut tetap berada di tangan instansi berwenang yang terkait.
(Sumber: Antara)
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen. Pol. Asep Safrudinn saat mengggelar konprensi pers di Polda Kalbar, Kamis (29/10/2026). (Antara)