Ntvnews.id, Jakarta - Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir, menanggapi kabar mengenai kepemilikan sahamnya di PT Supra Sekuritas Indonesia. Ia menjelaskan bahwa investasi di berbagai perusahaan telah dilakukannya selama puluhan tahun, baik melalui kepemilikan langsung maupun tidak langsung.
Pandu menegaskan, sebagian besar investasinya menempatkan dirinya sebagai pemegang saham minoritas pasif. Menurutnya, kepemilikan tersebut tidak serta-merta membuatnya terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan, struktur direksi dan komisaris, ataupun proses pengambilan keputusan, termasuk di Supra Sekuritas Indonesia.
"Sederhananya, setiap orang bisa saja memiliki saham sebuah bank, bukan artinya ia menjadi bagian dari manajemennya,” ujar Pandu dikutip dari unggahan akun Instagram resminya @pandusjahrir di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, rekam jejaknya di industri investasi telah berlangsung selama puluhan tahun, dengan pengalaman lebih dari satu dekade di sektor perusahaan modal ventura. Dalam perjalanan karier tersebut, fokus utamanya adalah menanamkan modal untuk mendukung pertumbuhan berbagai perusahaan.
Portofolio investasinya mencakup beragam sektor, mulai dari perusahaan rintisan, media, dan teknologi hingga industri jasa keuangan. Pandu menilai, investasi memiliki peran penting dalam mendorong perusahaan nasional berkembang dan meningkatkan kapasitas bisnisnya.
“Saya percaya, perusahaan- perusahaan di Indonesia perlu untuk terus naik kelas, dan salah satu kuncinya adalah lewat permodalan atau investasi,” ujar Pandu.
Di tengah sorotan terhadap praktik di pasar modal, Pandu menyatakan tetap berkomitmen mendukung keterbukaan informasi, penerapan tata kelola yang baik, serta penguatan kepercayaan investor. Ia juga menegaskan dukungannya terhadap penindakan atas pelanggaran yang terjadi di industri tersebut.
Baca Juga: PCO Sebut Prabowo ‘Strategist in Chief’ RI, Beberkan Langkah Praktis yang Telah Diambil
“Saya dukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas terkait menjatuhkan sanksi ke semua yang terlibat dalam praktik- praktik tidak benar di pasar modal kita, tanpa terkecuali,” ujar Pandu.
Ia menekankan, kepemilikan saham perlu dibedakan dari tanggung jawab atas tindakan yang dilakukan perusahaan. Sementara itu, temuan pelanggaran dan sanksi yang diumumkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurutnya, harus ditindaklanjuti oleh perusahaan terkait melalui mekanisme regulasi yang berlaku.
“Untuk pasar modal yang lebih baik, dipercaya dan berkualitas,” ujar Pandu.
Sebelumnya, pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi terhadap sejumlah pihak yang dinilai melanggar ketentuan pasar modal dalam kasus yang berkaitan dengan tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Baca Juga: Pacu Transformasi Ekonomi, Danantara Perkuat BUMN dan Teknologi Industri
Dalam perkara yang melibatkan saham DSSA, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan Anggota Bursa. Selain itu, delapan tenaga penjualan atau sales dari Anggota Bursa yang menangani pemesanan transaksi nasabah pada saham tersebut dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Salah satu dari sembilan Anggota Bursa yang dikenai sanksi tersebut adalah PT Supra Sekuritas Indonesia atau PT SS.
Berdasarkan informasi kepemilikan perusahaan, Supra Sekuritas Indonesia memiliki dua pemegang saham utama, yakni PT Ascend Bangun Persada dengan porsi 72,5 persen dan PT Asha Artha Sehati sebesar 27,5 persen.
Adapun PT Asha Artha Sehati diketahui 99,99 persen sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Pandu Patria Sjahrir. Kepemilikan tersebut, menurut penjelasan Pandu, bersifat pasif dan telah berlangsung sejak akhir 2023.
(Sumber: ANTARA)
cio danantara