Ntvnews.id, Jakarta - Penyelidikan laporan terkait film dokumenter Pesta Babi masih berlanjut. Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil pembuat film tersebut, Dandhy Laksono, untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang diajukan tokoh perempuan adat sekaligus pejuang lingkungan asal Merauke, Yasinta Moiwend atau yang akrab disapa Mama Sinta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, Dandhy belum menghadiri undangan klarifikasi kedua yang telah dijadwalkan penyidik. Polisi pun akan menyusun kembali jadwal pemanggilan untuk meminta keterangan dari yang bersangkutan.
“Jadi, Saudara DL pada saat klarifikasi undangan kedua masih belum hadir, ini akan kita agendakan kembali,” kata Budi, Jumat (30/10/2026).
Sebelumnya, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap Dandhy pada 27 Oktober 2026. Namun, agenda tersebut belum terlaksana lantaran Dandhy tidak hadir. Budi berharap Dandhy dapat memenuhi pemanggilan berikutnya agar penanganan laporan berjalan sesuai prosedur.
"Kami juga mengajak bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, patuh akan hukum, menghormati semua. Proses ini akan berjalan. Tinggal penyidik akan melihat apabila itu cukup bukti atau tidak cukup bukti, akan diberikan kepastian hukum," ujarnya.
Adapun laporan yang menjadi dasar penanganan perkara ini terdaftar dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Baca Juga: Kapolri: Tidak Hanya Butuh Orang Pintar, Kita Butuh yang Punya Integritas
Dalam laporan tersebut, Mama Sinta mempersoalkan dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi yang menyeret Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke berinisial JTW. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, sebelumnya menegaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada individu yang dianggap bertanggung jawab atas persoalan yang dialami kliennya.
"Ini yang kita laporkan ini adalah untuk perorangan. Perorangan, eh ada Ketua LBH Merauke. Ketua LBH Merauke, inisialnya adalah JTW," kata Hamonangan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2026).
Menurut Hamonangan, pelaporan itu juga dimaksudkan untuk melindungi kerahasiaan serta keamanan data pribadi Mama Sinta. Meski demikian, pihaknya belum membeberkan secara terperinci materi laporan lantaran prosesnya masih ditangani kepolisian.
Persoalan ini bermula dari keberatan Mama Sinta atas penayangan film dokumenter Pesta Babi yang menampilkan wajahnya. Ia mengaku tidak pernah dimintai izin ataupun memberikan persetujuan sebelum dokumenter tersebut diputar di sejumlah lokasi.
Baca Juga: IHSG Jumat Pagi Dibuka Melemah ke Level 5.066
Mama Sinta menyebut film itu pertama kali diputar di Maranatha, Jayapura, pada 8 April 2026. Ia merasa dirugikan karena wajahnya ditampilkan dan dokumenter tersebut kemudian diputar di berbagai tempat tanpa adanya komunikasi maupun pembicaraan terlebih dahulu dengannya.
"Yang saya alami di saat ini mulai dari tanggal 8 bulan 4. Film yang diputar di Jayapura, di Maranatha, tanpa izin dari saya. Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali! Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan," ujar Mama Sinta.
Kekecewaan tersebut mendorong Mama Sinta datang langsung ke Jakarta untuk memperjuangkan persoalan yang menurutnya telah merugikan dirinya. Ia juga secara terbuka menyampaikan keberatan atas penggunaan wajahnya dalam film tersebut.
"Itu penjahat itu mereka! Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta," tegasnya.
Kini, penanganan laporan tersebut masih bergulir di Polda Metro Jaya. Penyidik akan kembali menjadwalkan pemanggilan Dandhy Laksono untuk meminta klarifikasi sekaligus mendalami perkara yang dilaporkan Mama Sinta.
Salah seorang pemain film Pesta Babi, Yasinta Moiwend saat berada di Polda Metro Jaya.