Nenek Bakar Cucu di Depok, Polisi Lakukan Tes Kejiwaan terhadap Pelaku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 13:37
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi api Ilustrasi api (Pixabay/ LAWJR)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang nenek berinisial M (64) yang diduga membakar cucunya sendiri, LA (17), di Bojongsari, Depok, kini menjalani pemeriksaan kejiwaan. Langkah tersebut dilakukan penyidik untuk mengetahui kondisi psikologis pelaku setelah insiden kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka bakar serius.

"Masih dalam proses (tes kejiwaan)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pembakaran itu dipicu kekesalan pelaku karena korban tidak menjemputnya di rumah seorang teman. Pelaku mengaku harus berjalan kaki sekitar satu kilometer untuk kembali ke rumah.

Setibanya di rumah, M semakin emosi setelah mendapati cucunya bermain ponsel saat ditegur terkait permintaan penjemputan tersebut.

"Jadi tersangka menyampaikan kepada penyidik dari hasil pemeriksaan. Tersangka kesal karena tidak dijemput di rumah temannya dan pada saat tersangka jalan kaki sejauh 1 km pulang. Korban ditegur kenapa tidak dijemput, korban bermain HP, seketika itu korban disulut oleh tersangka," jelasnya.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di wilayah Bojongsari, Depok. Sebelumnya, M meminta LA menjemputnya di rumah temannya. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi korban.

"Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya," ucapnya.

Baca Juga: KPK Panggil Ulang Wakil Bupati Bogor Jaro Ade

Sesampainya di rumah, pelaku mendapati LA sedang bermain ponsel. Teguran yang disampaikan M justru berujung pada tindakan kekerasan terhadap cucunya.

Pelaku kemudian mengambil minyak tanah dan menyiramkannya ke tubuh korban sebelum menyulut api menggunakan korek gas.

"Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban," jelasnya.

Api dengan cepat menyambar tubuh LA hingga korban berteriak kesakitan. Beberapa saat kemudian, pelaku mendekati korban dan berusaha memadamkan api dengan menyiramkan air.

"Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban," jelasnya.

Korban selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Fatmawati untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat kejadian tersebut, LA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih menjalani perawatan intensif.

"Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar," ungkapnya.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.