Wapres Gibran Harap Proses Hukum PTUN Tuntaskan Keraguan Publik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Okt 2026, 15:39
thumbnail-author
Naila Fadhilah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan sikap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sekaligus berharap persidangan tersebut dapat memberikan kejelasan yang transparan kepada masyarakat luas terkait isu ijazahnya.

“Kita hormati seluruh proses peradilan yang ada di PTUN. Harapannya seluruh proses dari awal sampai akhir ini bisa berjalan dengan lancar dan bisa memberikan kejelasan kepada warga,” ujar Gibran saat memberikan keterangan kepada awak media usai melaksanakan Shalat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (29/10)

Ia mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum di mana pengadilan menempati posisi sebagai lembaga terhormat untuk mencari dan menegakkan kebenaran. Selain itu, Gibran menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum, tanpa terkecuali dirinya.

Menanggapi langkah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh Denny Indrayana selaku kuasa hukum pihak penggugat, Gibran mengaku menghormati keputusan tersebut. Kendati demikian, ia tidak menampik perasaan menyayangkannya karena pihaknya sebenarnya telah mempersiapkan segala keperluan dan dokumen pendukung secara matang untuk menghadapi agenda pembuktian di persidangan.
 

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau bagaimana lagi penggugatnya malah mundur,” ungkapnya.

Dengan dinamika dan perkembangan persidangan tersebut, Gibran menegaskan bahwa pihaknya sepenuhnya menyerahkan kelanjutan proses hukum kepada Majelis Hakim PTUN.

Sebagai catatan, agenda persidangan di PTUN sebelumnya telah bergulir hingga tahap jawab-menjawab antara pihak penggugat dan tergugat. Namun, jalannya persidangan pada Kamis (29/10) diwarnai oleh aksi pencabutan gugatan serta walk out yang dilakukan oleh Denny Indrayana selaku kuasa hukum PT Mercy Toga Kirana.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Gibran sempat memaparkan secara runtut rekam jejak riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta tersebut serta menunjukkan dokumen asli di hadapan Majelis Hakim.

Adapun perkara di PTUN ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana, yang diwakili secara hukum oleh Denny Indrayana, terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. Dalam dokumen petitumnya, pihak penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
 
 
Pencabutan gugatan ini sendiri dilakukan berselang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam persidangan sebelumnya MK menyebutkan belum menemukan bukti yang meyakinkan terkait keabsahan ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.
 
(Sumber: Antara)