Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pemuda berinisial DS (19) ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Mesuji, Lampung.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Way Serdang, Mesuji, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial SF (15) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Korban mengaku telah disetubuhi oleh tersangka di sebuah rumah kosong milik orang tua DS yang berada di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang.
Mendapat pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Mesuji.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.
View this post on Instagram
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban," kata AKBP Muhammad Firdaus.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan sebuah flashdisk merek Toshiba berkapasitas 2 GB.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b KUHP terkait tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tegas! Pramono Minta Guru Pelaku Pelecehan di SMKN 27 Jakarta Diproses Hukum
Ilustrasi Pelecehan