Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, putusan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026. Perkara ini diputus pada 30 Oktober 2026 oleh majelis hakim yang diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Baca juga: Gibran: Kita Sudah Siap Buka Dokumen, Penggugatnya Malah Mundur
"Kabul. Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi Kepaniteraan MA.
Permohonan kasasi tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Mahkamah Agung menerima permohonan itu pada 23 September 2026, kemudian meregistrasikannya pada 8 Oktober 2026. Sementara itu, distribusi perkara tercatat pada 30 Oktober 2026.
Arsip - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memimpin pembacaan pernyataan pengukuhan dalam Upacara Pengukuhan Paskibraka Tingkat Pusat 2026 di Istana Negara, Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengukuhkan (Antara)
Dalam perkara tersebut, pihak termohon adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dikabulkannya kasasi berarti Mahkamah Agung menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon. Dengan putusan tersebut, keputusan pengadilan pada tingkat sebelumnya (judex facti) dibatalkan dan MA memutus perkara berdasarkan kewenangannya.
Sebelumnya, Subhan Palal juga pernah mengajukan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Gibran ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025 dan didaftarkan pada 29 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada Agustus 2026, Subhan mengajukan upaya hukum banding melalui jalur PTUN. Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menerima permohonan banding dari pihak pembanding dan menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026.
Kini, melalui putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung menyatakan mengabulkan seluruh gugatan penggugat sekaligus membatalkan putusan pengadilan sebelumnya.
Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026. (Antara)