A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: foreach() argument must be of type array|object, string given

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

MA Kabulkan Kasasi Subhan Palal Terkait Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Gibran - Ntvnews.id

MA Kabulkan Kasasi Subhan Palal Terkait Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Gibran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Okt 2026, 12:19
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip - Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 21 April 2026 Arsip - Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, 21 April 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan pengacara Subhan Palal terkait gugatan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Berdasarkan informasi pada laman Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dikutip di Jakarta, Jumat, 30 Oktober 2026, perkara tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026. Putusan dijatuhkan pada tanggal yang sama oleh majelis hakim yang dipimpin Yulius, dengan Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto sebagai hakim anggota.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan kasasi tersebut dikabulkan. Majelis hakim juga membatalkan putusan pengadilan sebelumnya (judex facti) dan memutus perkara itu sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi kutipan amar putusan MA terkait perkara suket penyetaraan pendidikan Gibran sebagaimana tercantum dalam laman Kepaniteraan MA.

Permohonan kasasi tersebut diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Perkara yang termasuk dalam kategori tata usaha negara (TUN) itu diterima MA pada 23 September 2026.

Baca Juga: Isi Putusan Mahkamah Agung yang Kabulkan Gugatan Kasasi terkait Suket Penyetaraan SMA Gibran

Selanjutnya, permohonan tersebut didaftarkan pada 8 Oktober 2026 dan didistribusikan pada 30 Oktober 2026. Adapun pihak yang menjadi termohon adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam konteks putusan kasasi, istilah "kabul" menunjukkan bahwa MA menerima permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, putusan pengadilan pada tingkat sebelumnya (judex facti) dibatalkan. MA kemudian dapat memutus langsung perkara yang diajukan atau memberikan petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan kembali oleh pengadilan yang berwenang.

Sebelum mengajukan kasasi, Subhan Palal lebih dahulu menggugat keabsahan ijazah SMA Gibran melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025 itu didaftarkan pada 29 Agustus 2025.

Baca Juga: Jawab Gugatan PTUN, Kuasa Hukum Jelaskan Pendidikan dan Ijazah Gibran

Kemudian, pada Agustus 2026, Subhan mengajukan banding ke PTUN. Dalam amar putusannya, pengadilan menerima permohonan banding dari pihak pembanding sekaligus menguatkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 21 Mei 2026 yang menjadi objek banding.

(Sumber: Antara)