Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah gambar yang beredar di Facebook memperlihatkan sosok menyerupai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang memegang dokumen yang diklaim sebagai ijazah SMA.
Unggahan tersebut menampilkan latar bertuliskan “Mahkamah Konstitusi” dan disertai keterangan “Akhirnya ditunjukkan juga...”.
Dalam gambar itu, dokumen yang dipegang mencantumkan nama Gibran Rakabuming Raka, tahun pelajaran 2007/2008, serta tanggal 15 Juni 2008. Dokumen tersebut juga memuat keterangan SMA Negeri 4 Surakarta dan Orchid Park Secondary School di Singapura sebagai sekolah asal.
Lantas, benarkah Gibran memperlihatkan ijazah SMA dari SMA Negeri 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi?
Unggahan yang menarasikan foto Gibran tunjukkan ijazah SMA dari SMAN 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi. Faktanya, foto tersebut merupakan hasil AI. (Facebook) (Antara)
Penjelasan:
Hasil pemeriksaan gambar menggunakan perangkat pendeteksi AI DeepAI menunjukkan angka probabilitas 97 persen bahwa gambar tersebut dibuat menggunakan kecerdasan buatan (AI).
Selain terindikasi sebagai hasil AI, dokumen yang terlihat dalam gambar juga memiliki sejumlah kejanggalan. Dokumen tersebut mencantumkan dua sekolah berbeda, yakni SMA Negeri 4 Surakarta dan Orchid Park Secondary School di Singapura, sebagai riwayat pendidikan Gibran.
Terdapat pula kesalahan penulisan pada dokumen, di antaranya frasa “temgat dan tanggal lahir” serta “memnyatakan bahwa”. Kesalahan tersebut semakin menimbulkan keraguan terhadap keaslian dokumen yang ditampilkan.
Persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya memang pernah menjadi pembahasan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan pemberitaan Antara, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam putusan itu, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat. MK juga menegaskan bahwa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran tidak dapat digunakan sebagai bukti kelulusan.
Putusan tersebut turut memuat riwayat pendidikan Gibran, mulai dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, hingga UTS Insearch di Australia. Namun, nama SMA Negeri 4 Surakarta tidak tercantum dalam salinan putusan tersebut.
Dokumen putusan itu juga menjelaskan bahwa Gibran mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan melalui layanan daring Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Di sisi lain, Gibran memang pernah memperlihatkan ijazah kepada awak media di Balai Kota Solo, Surakarta, pada Senin, 20 November 2023. Namun, dokumen yang ditunjukkan merupakan ijazah program sarjana (S1) dari University of Bradford, bukan ijazah SMA.
Dengan demikian, tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Gibran menunjukkan ijazah SMA dari SMA Negeri 4 Surakarta dalam persidangan Mahkamah Konstitusi. Gambar yang beredar juga menunjukkan indikasi kuat sebagai hasil buatan AI dan memuat sejumlah informasi yang tidak sesuai.
Hasil pemeriksaan menggunakan AI Detector. (DeepAI) (Antara)
Kesimpulan:
Klaim bahwa Gibran Rakabuming Raka menunjukkan ijazah SMA dari SMA Negeri 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi merupakan hoaks. Hasil pemeriksaan DeepAI menunjukkan probabilitas 97 persen bahwa gambar tersebut dibuat menggunakan AI. Selain itu, dokumen dalam gambar memuat sejumlah kejanggalan dan tidak sesuai dengan informasi dalam putusan MK.
Klaim: Gibran menunjukkan ijazah SMA dari SMA Negeri 4 Surakarta di Mahkamah Konstitusi.
Rating: Hoaks
(Sumber: Antara)
Arsip - Wapres Gibran Rakabuming saat membuka pameran INACRAFT Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. (Antara)