Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan (suket) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan luas di kalangan pakar hukum tata negara dan pendukung politik. Polemik ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai implikasi hukum administratif terhadap kedudukan Wakil Presiden, batas antara ranah Tata Usaha Negara (TUN) dengan sengketa pemilu, serta mekanisme konstitusional yang harus ditempuh.
Di satu sisi, kubu pendukung menegaskan bahwa pencalonan dan pelantikan Gibran sah secara hukum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta ketentuan pengecualian dalam PKPU.
Namun di sisi lain, pakar hukum tata negara menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang bersifat irah-irah omnes, meski penindakan administratif tersebut tidak serta-merta menggugurkan jabatan tanpa melalui mekanisme pemakzulan atau pengunduran diri.
Andi Azwan, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, menegaskan bahwa polemik mengenai suket tidak semestinya mengabaikan aturan lain yang berlaku dalam proses pencalonan. Menurutnya, Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian bagi lulusan luar negeri yang tidak perlu menunjukkan ijazah SMA, melainkan cukup menggunakan ijazah tertinggi seperti S1, S2, atau S3.
"Mas Gibran ini mengikuti seluruh pendaftaran itu dengan baik dan tidak ada bermasalah," ujar Andi dalam tanggapannya saat sesi dialog bersama Nusantara TV, 31 Oktober 2026.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Subhan Palal Terkait Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Gibran
Ia juga menekankan bahwa persoalan suket merupakan ranah Tata Usaha Negara (TUN) yang diputus oleh MA, bukan sengketa undang-undang pemilu. Andi merujuk pada dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni pada tahun 2024 terkait PHPU yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sah dan dilantik, serta putusan 6 Oktober 2026 dalam perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026 yang menolak (NO / Niet Ontvankelijke Verklaard) permohonan diskualifikasi pemohon.
Menanggapi pertanyaan jurnalis mengenai dasar pembuktian pendidikan setelah suket kehilangan kekuatan hukum, Andi menjelaskan bahwa Gibran telah memasukkan seluruh dokumen pendukung, termasuk Advanced Diploma atau A-Level yang setara dengan kelulusan kelas 3 SMA dalam kurikulum Indonesia.
"Dan ini kan dibuka di TUN kemarin, ya, dalam pembuktian itu dari SD sampai S1. Kalau waktu Dikti kemarin diundang, mungkin rangkaian-rangkaian ini akan terjawab," tambahnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Juanda, memandang persoalan ini murni dari perspektif norma hukum dan konstitusi tanpa masuk ke ranah politik praktis. Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bersifat irah-irah omnes berlaku untuk semua orang dan mengikat seluruh lembaga.
"Ketika hukum sudah diikuti melalui tentu keputusan MA, tentu prinsip negara hukum itu harus dikedepankan, harus dipedomani... keputusan ini kan irah-irah omnes, jadi dia berlaku untuk semua orang dan mengikat termasuk lembaga," tegas Prof. Juanda.
Ia menjelaskan bahwa secara teoritis dan yuridis, satu-satunya upaya hukum yang tersisa adalah Peninjauan Kembali (PK). Selama upaya hukum luar biasa tersebut belum ditempuh, putusan MA wajib berlaku. Kendati demikian, Prof. Juanda menolak anggapan bahwa posisi Wakil Presiden saat ini kosong atau Gibran otomatis kehilangan jabatannya.
"Memang, menurut saya, dengan putusan ini bahwa Mas Gibran... tangga hukum dan landasan hukum dia untuk jadi wapres sudah terganggu, menurut saya. Sehingga dia tidak memiliki legitimasi hukum lagi, tetapi bukan berarti dia itu adalah tidak jadi wapres. Untuk memberhentikan wapres harus didasarkan dengan mekanisme konstitusi yang berlaku, bagaimana? Ya bisa menggunakan Pasal 7A, 7B, ini proses politik lagi," paparnya.
Prof. Juanda juga menyoroti realitas politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kerap dipengaruhi oleh berbagai kepentingan. Walaupun ia mendorong agar setiap warga negara dan pejabat taat pada asas negara hukum, ia menyerahkan sepenuhnya opsi pengunduran diri secara kesatria kepada Gibran Rakabuming Raka apabila merasa landasan hukum administrasinya telah berubah.
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Barat, Jumat, 30 Oktober 2026. (Antara)