Ntvnews.id, Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi terkait surat keterangan (suket) Gibran Rakabuming Raka berbuntut panjang. Kubu pelapor mendesak Presiden RI untuk memberikan nasihat agar Wakil Presiden Gibran mundur dari jabatannya serta mendorong penggunaan hak menyatakan pendapat di DPR RI.
Di sisi lain, pendukung Gibran menilai langkah tersebut terlalu terburu-buru dan sekadar upaya menggiring opini publik.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa putusan MA tersebut memperkuat laporan dugaan tindak pidana keterangan palsu di Bareskrim Polri yang sebelumnya telah dilayangkan. Menurutnya, putusan kasasi ini juga sejalan dengan konstruksi hukum untuk memproses pemberhentian atau pemakzulan wakil presiden secara konstitusional.
"Putusan dari Mahkamah Agung ini bernilai kekuatan eksekutorial karena sudah di tingkat kasasi, apalagi dalam proses ini kubu Gibran tidak bisa mengajukan PK karena tidak mengajukan diri sebagai pihak intervensi," ujar Ahmad saat berdialog dengan Nusantara TV, 1 November 2026.
Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Subhan Palal Terkait Keabsahan Suket Penyetaraan SMA Gibran
Pihaknya mendorong agar Presiden turun tangan menengahi polemik kebangsaan ini dengan memberikan saran dan nasihat kepada Gibran agar mengambil inisiatif mengundurkan diri demi kepentingan negara yang lebih besar. Jika hal tersebut terjadi, proses konstitusional selanjutnya tinggal menyerahkan dua nama calon wakil presiden pengganti kepada MPR untuk ditetapkan.
Selain jalur eksekutif, pihak pelapor juga mendesak fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengaktifkan hak menyatakan pendapat guna menindaklanjuti persoalan keabsahan syarat administrasi wakil presiden. Meskipun telah berupaya menyampaikan berkas aspirasi langsung ke Istana, pihak pelapor mengakui bahwa agenda Presiden yang padat membuat pertemuan langsung belum terlaksana, namun mereka berharap pesannya tersampaikan melalui media.
Menanggapi desakan tersebut, Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, meminta semua pihak bersabar dan menunggu salinan resmi putusan serta berita acara dari Mahkamah Agung. Pihaknya menegaskan bahwa tim kuasa hukum Gibran akan mempelajari isi putusan tersebut secara utuh sebelum memberikan tanggapan resmi.
"Kami kan juga belum menerima secara utuh dari berita acaranya ya, dari MA itu seperti apa pertimbangannya dan amar putusannya. Kita menunggu untuk itu," kata Andi.
Andi juga mengkritik langkah kubu pelapor yang dinilainya terlalu dini menyimpulkan hasil dan gemar membangun opini publik melalui konferensi pers. Menurutnya, langkah-langkah yang diambil para pelapor terkesan memaksakan kehendak sebelum ada kejelasan hukum yang sah secara administratif dari lembaran resmi Mahkamah Agung.
"Selalu memaksakan kehendak. Jadi ibaratnya ini bola belum ditendang, dia sudah kejar dulu itu bolanya. Artinya yang dilakukan itu memang bagaimana membuat opini publik bahwa dia paling benar," pungkasnya.
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). (Antara)