Ntvnews.id, Jakarta - Sejumlah nama figur publik dan pengusaha ternama, seperti Tan Kian, Lustje Dewi Kusuma alias Lucy Kweek, serta Ferry "Boboho" Yanto Hongkiriwang, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (01/11).
Selain untuk terdakwa Febrie, keterangan ketiga saksi tersebut juga didengarkan untuk dua terdakwa lainnya dalam berkas perkara yang sama, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.
Dalam jalannya persidangan, Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno sempat memediasi perbedaan pendapat antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum terkait urutan pemeriksaan saksi. JPU mulanya meminta agar Tan Kian dan Lucy Kweek diprioritaskan karena memiliki cakupan informasi yang mendalam, sementara kubu terdakwa mengusulkan agar Ferry Boboho diperiksa terlebih dahulu.
Hakim akhirnya menetapkan pengusaha Ferry Boboho untuk diperiksa paling awal agar prosesnya lekas rampung mengingat statusnya yang mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kendati demikian, majelis hakim memberikan peringatan tegas kepada petugas LPSK agar tidak memberikan gestur, kode, atau isyarat apa pun kepada saksi selama memberikan kesaksian di ruang sidang.
"Meski dapat perlindungan dari LPSK, saksi tetap sama dengan yang lainnya. Hanya saja dilakukan pendampingan," tutur Hakim Ketua.
Dalam surat dakwaannya, JPU membeberkan bahwa Febrie Adriansyah didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan dalam rentang waktu 2020 hingga 2026.
Pada dakwaan pemerasan, Febrie disebut memaksa dan meminta uang tunai sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara dengan kisaran Rp55 miliar kepada saksi Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang, agar yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi Jiwasraya.
Selain dakwaan pemerasan, Febrie juga dijerat dengan sangkaan TPPU dengan nilai fantastis mencapai Rp354,62 miliar. Angka tersebut mencakup aliran dana sebesar Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar Amerika Serikat yang jika dikonversi setara dengan Rp7,88 miliar menggunakan asumsi kurs Rp17.880 per dolar AS.
Tindak pencucian uang tersebut diduga dilakukan Febrie sewaktu mengemban jabatan sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung (2019–2021) maupun saat menjabat sebagai Jampidsus (2021–2026). Dalam melancarkan aksinya, Febrie diduga menggunakan perantara Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto untuk menyamarkan penerimaan aset berupa saham, bidang tanah, serta bangunan yang bersumber dari hasil korupsi.
Modus operandi TPPU yang didakwakan meliputi penempatan dana ke dalam rekening atas nama pihak lain, pengalihan dana kepada orang kepercayaan, penyertaan modal ke dalam perusahaan, hingga pembelian aset berupa tanah, bangunan, emas batangan, serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.
Sebagian dana haram tersebut juga dilaporkan disimpan untuk keperluan pribadi di dalam brankas, kamar kos, hingga di kediaman serta kantor Puspita Lasambu.
Atas seluruh perbuatan tersebut, Febrie Adriansyah terancam hukuman pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto ketentuan pasal-pasal TPPU dalam kerangka hukum pidana nasional serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Sumber: Antara)
Pengusaha properti Tan Kian (kedua kanan) saat menunggu sidang pemeriksaan saksi dimulai di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (2/11/2026). (Antara)