Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat Desak Presiden Copot KSP Listyo Sigit, Dugaan Penyadapan Dinilai Ancam Stabilitas Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 22:45
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Zaki Islami
Editor
Bagikan
Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya menyusul polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya menyusul polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat mendesak Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi sekaligus mencopot Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya menyusul polemik dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara yang belakangan menjadi perhatian publik.

Koordinator Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat, Arianto Zany Namang, menilai persoalan tersebut bukan sekadar dinamika internal kepolisian ataupun persoalan komunikasi antarlembaga. Jika dugaan penyadapan terhadap kepala negara benar terjadi dan melibatkan jaringan aparat yang memiliki akses terhadap perangkat keamanan negara, persoalan tersebut menyentuh langsung kedaulatan negara, keamanan pemerintahan, dan integritas institusi penegak hukum.

Menurut Namang, posisi Kepala Staf Kepresidenan memiliki tanggung jawab strategis dalam membantu Presiden mengendalikan pelaksanaan program prioritas pemerintah, mengoordinasikan pemantauan kebijakan, serta memastikan berbagai persoalan strategis mendapatkan penanganan yang tepat.

Karena itu, munculnya dugaan penyadapan yang menyeret nama sejumlah personel kepolisian, bahkan berkembang hingga mengaitkan nama Kepala Staf Kepresidenan, harus direspons secara serius dan transparan.

Baca Juga: Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi Ditetapkan Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

"Tindakan tersebut, apabila terbukti dilakukan secara terorganisasi oleh aparat yang menyalahgunakan kewenangan dan akses institusionalnya, merupakan bentuk pembangkangan serius terhadap tata kelola negara. Ini bukan persoalan biasa. Ada ancaman terhadap kewibawaan Presiden, keamanan negara, dan stabilitas pemerintahan yang harus segera diungkap," ujar Namang dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

Ancaman dari Lingkar Dalam Kekuasaan

Namang mengatakan, Presiden Prabowo saat ini tengah menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan berbagai program prioritas pemerintah berjalan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

Mulai dari agenda penguatan ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, hingga berbagai program pembangunan nasional membutuhkan konsentrasi, koordinasi, dan soliditas seluruh jajaran pemerintahan.

Di tengah agenda tersebut, pemerintah juga dihadapkan pada berbagai persoalan strategis, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), persoalan lingkungan hidup, serta dinamika hubungan dengan negara-negara tetangga.

Menurut Namang, situasi demikian menuntut seluruh pejabat negara bekerja dalam satu garis koordinasi konstitusional di bawah kepemimpinan Presiden.

Namun, apabila dugaan penyadapan terhadap kepala negara benar terjadi dengan melibatkan jaringan aparat yang menyalahgunakan kewenangannya, ancaman terhadap pemerintahan justru muncul dari lingkungan yang semestinya menjadi bagian dari sistem pengamanan dan pendukung kerja Presiden.

"Ketika Presiden sedang memikirkan bagaimana memastikan program-program pro-rakyat sampai kepada masyarakat, justru muncul persoalan serius dari lingkaran dalam kekuasaan. Ini menjadi ironi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Orang-orang yang seharusnya memastikan pemerintahan berjalan dengan baik tidak boleh justru menjadi sumber persoalan yang mengganggu kewibawaan negara," kata Namang.

Ia menegaskan, Kantor Staf Presiden bukan sekadar institusi administratif yang berada di lingkungan Istana. Lembaga tersebut memiliki mandat strategis untuk mengawal program prioritas nasional, mengendalikan pelaksanaan kebijakan strategis, serta menyampaikan perkembangan dan hambatan pelaksanaan program kepada Presiden.

Dalam konteks tersebut, kepercayaan Presiden menjadi fondasi utama bagi seorang Kepala Staf Kepresidenan.

"Jabatan Kepala Staf Kepresidenan adalah jabatan kepercayaan. Orang yang menduduki posisi tersebut semestinya menjadi bagian dari solusi dan memastikan Presiden mendapatkan informasi yang benar, utuh, serta dapat dipertanggungjawabkan. Bukan justru menghadirkan persoalan baru yang mengganggu kepercayaan dan soliditas pemerintahan," ujarnya.

Namang menilai, Presiden perlu mengambil langkah politik dan administratif yang tegas dengan melakukan evaluasi terhadap posisi Listyo Sigit. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga marwah lembaga kepresidenan sekaligus memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses pengungkapan perkara.

"Presiden tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Kepercayaan dalam lingkaran Istana adalah hal yang sangat fundamental. Jika terdapat dugaan serius yang menyangkut keamanan informasi kepala negara, Presiden memiliki alasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk mempertimbangkan pencopotan pejabat yang terseret dalam kontroversi ini," katanya.

Minta Polri Bongkar Aktor di Balik Dugaan Penyadapan

Selain meminta Presiden mengambil langkah terhadap Kepala Staf Kepresidenan, Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat juga mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusut secara menyeluruh dugaan penyadapan tersebut.

Namang meminta kepolisian tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat secara teknis. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya struktur komando, pihak yang memberikan perintah, sumber pembiayaan, penggunaan perangkat, hingga motif di balik dugaan tindakan tersebut.

"Bongkar siapa mastermind yang menggerakkan aparat kepolisian aktif dalam dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Jangan hanya berhenti pada pelaksana di lapangan. Harus ditelusuri siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, untuk kepentingan siapa, dan apa tujuan sebenarnya. Semua harus dibuka berdasarkan bukti dan proses hukum yang transparan," tandas Namang.

Menurut dia, penegakan hukum dalam perkara ini harus dilakukan secara independen, profesional, dan tidak boleh dipengaruhi oleh hubungan kedinasan, pangkat, jabatan, maupun kedekatan politik.

Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum merupakan persoalan serius dalam negara demokrasi. Instrumen kepolisian dibentuk untuk melindungi masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga keamanan negara, bukan digunakan sebagai alat untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.

"Institusi kepolisian adalah milik negara dan rakyat, bukan milik individu atau kelompok kekuasaan. Setiap aparat harus tunduk kepada hukum dan konstitusi. Tidak boleh ada institusi negara yang bekerja di luar mandat dan kewenangan yang diberikan undang-undang," ujarnya.

Jika Presiden Bisa Disadap, Bagaimana Nasib Rakyat?

Namang juga menyoroti dimensi yang lebih luas dari dugaan penyadapan tersebut, yakni perlindungan hak privasi dan keamanan komunikasi masyarakat.

Menurut dia, apabila dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat tinggi negara benar terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan aparat, masyarakat memiliki alasan untuk mempertanyakan sejauh mana keamanan komunikasi pribadi mereka mendapatkan perlindungan negara.

Ia mengatakan, masyarakat kecil merupakan kelompok yang paling rentan ketika instrumen kekuasaan tidak dijalankan berdasarkan prinsip hukum dan perlindungan hak warga negara.

"Kalau kepala negara saja diduga menjadi sasaran penyadapan, bagaimana dengan nasib masyarakat kecil? Bagaimana perlindungan terhadap privasi warga negara, aktivis, jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap kekuasaan? Ini persoalan serius. Negara harus memastikan bahwa tidak ada warga negara yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan aparat," ungkapnya.

Namang menambahkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memang menghadirkan tantangan baru bagi keamanan nasional. Namun, kebutuhan negara untuk menjaga keamanan tidak boleh dijadikan pembenaran bagi tindakan pengawasan yang sewenang-wenang.

Dalam negara hukum, setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas.

Karena itu, menurut dia, pengungkapan dugaan penyadapan terhadap kepala negara harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keamanan informasi nasional dan memastikan seluruh aparat bekerja dalam batas-batas kewenangan konstitusional.

"Keamanan negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak warga negara. Justru negara harus hadir untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab. Tidak boleh ada negara di dalam negara, apalagi aparat yang merasa memiliki kewenangan tanpa batas," tegasnya.

Presiden Harus Menjamin Pemerintahan Tetap Solid

Lebih jauh, Namang mengingatkan bahwa stabilitas pemerintahan tidak hanya ditentukan oleh kekuatan politik dan dukungan parlemen, tetapi juga oleh integritas orang-orang yang berada di sekitar Presiden.

Ia menilai, setiap pejabat yang mendapatkan kepercayaan Presiden harus menunjukkan loyalitas kepada negara, konstitusi, dan mandat pemerintahan yang sah.

Loyalitas tersebut, menurut dia, bukan berarti menghilangkan mekanisme kritik ataupun pengawasan. Sebaliknya, loyalitas kepada Presiden dalam sistem presidensial harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai hukum.

"Presiden membutuhkan orang-orang yang bekerja untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan orang-orang yang membangun kepentingan sendiri di dalam kekuasaan. Jangan sampai agenda besar pemerintahan justru terganggu oleh persoalan yang berasal dari lingkaran internalnya sendiri," kata Namang.

Aliansi Aktivis Jakarta Menggugat meminta pemerintah dan kepolisian segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara tersebut agar masyarakat tidak terus-menerus disuguhi spekulasi dan informasi yang belum terverifikasi.

Menurut Namang, transparansi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban pejabat publik. Terlebih, persoalan yang berkembang menyangkut keamanan kepala negara, integritas institusi kepolisian, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

"Jangan biarkan ruang publik dipenuhi spekulasi. Negara harus hadir memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, tanpa pengecualian," tutup Namang.