A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: foreach() argument must be of type array|object, string given

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Yusril: Belum Ada Indikasi Makar dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden - Ntvnews.id

Yusril: Belum Ada Indikasi Makar dalam Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Nov 2026, 23:16
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi makar dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menegaskan, aparat penegak hukum tidak menerapkan pasal makar meskipun aksi penyadapan tersebut turut menjerat Presiden, para menteri, tokoh politik, hingga pengusaha. Penyelidikan saat ini difokuskan pada pelanggaran terkait penyadapan dan intersepsi telekomunikasi.

"Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," ujar Yusril, di kantornya, Selasa, 3 November 2026.

Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Presiden Tahu Soal Penyadapan

Ia merinci bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana makar dikategorikan menjadi tiga bentuk utama, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan maksud memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Selain itu, terdapat pula aturan hukum yang mengatur tentang pemberontakan serta tindakan makar yang berkaitan dengan pihak asing.

Kendati demikian, Yusril memastikan bahwa rangkaian penyidikan yang sedang berjalan belum mengarah ke sana. Kasus ini murni diproses sebagai tindak pidana penyadapan ilegal.

"Tapi sampai sejauh ini tidak, atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini," jelasnya.

Seiring dengan bergulirnya proses hukum, Yusril meminta kepada masyarakat agar bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Motif serta tujuan di balik aksi penyadapan tersebut masih didalami oleh tim penyidik Mabes Polri dan akan diumumkan secara resmi jika seluruh rangkaian pendalaman telah rampung.

"Oleh karena itu, mohon Saudara-saudara bersabar, nanti Mabes Polri, penyidik tentu akan menjelaskan untuk apa sih sebenarnya penyadapan ini dilakukan, untuk kepentingan apa, sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," tandasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri secara resmi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal yang menargetkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Kasus ini kini terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.