Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait dugaan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan, Yusril mengungkapkan bahwa aktivitas penyadapan tersebut terdeteksi mulai dilakukan sejak tahun 2025.
"Dari hasil penyidikan yang, penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilakukan, seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim Mabes Polri itu dilakukan sejak tahun 2025," ujar Yusril di kantornya, 4 November 2026.
Baca Juga: Menko Yusril Tegaskan Presiden Tahu Soal Penyadapan
Yusril merinci lini masa peristiwa tersebut dengan merujuk pada masa pelantikan Presiden Prabowo Subianto yang dilantik pada 20 Oktober 2024. Menurutnya, aksi dugaan penyadapan itu mulai berlangsung beberapa bulan setelah kepala negara memegang tampuk kepemintahan resmi.
"Artinya, kita tahu kan bahwa Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober tahun 2025 kan berarti dua bulan kemudian. Mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung sampai dilakukan ada pelaporan dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan," jelas Yusril.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya laporan resmi yang diterima oleh aparat penegak hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan guna mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.
Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, LSP, AS dan EHS juga dikenakan Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun.
"Intinya adalah pelanggaran, diancam dengan hukuman yang cukup berat, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkas Yusril.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Antara)