Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto mengetahui dirinya menjadi salah satu pihak yang disadap. Informasi tersebut terungkap dari laporan resmi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada kepala negara.
"Sudah tahu tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau," ujar Yusril di kantornya, 4 November 2026.
Baca Juga: Ditanya soal Apakah Wapres Gibran Disadap, Yusril: Wallahualam
Yusril menegaskan, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri merupakan persoalan yang sangat serius dan menyangkut kedaulatan serta kepentingan nasional. Menurutnya, insiden ini tidak boleh dipandang sebelah mata, terlebih hingga kini motif di balik aksi intersepsi terhadap Presiden dan pejabat tinggi negara tersebut belum diketahui secara pasti.
"Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap; bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," tegas Yusril.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cepat dengan menetapkan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya disangkakan terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur yang sah (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan bahwa aksi lancung para tersangka ini telah berlangsung sejak tahun 2025 hingga 2026. Sasaran penyadapan pun terbilang luas dan tidak hanya terbatas pada lingkaran istana.
"Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha," jelas Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan penyalahgunaan wewenang. Mereka diduga memerintahkan tindakan penyadapan tanpa adanya surat permohonan resmi dari penyidik maupun lampiran laporan polisi yang mendasarinya.
Lebih lanjut, aktivitas illegal tapping tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum yang sah. Dalam upaya menutup jejak kejahatan mereka, para tersangka juga kedapatan menghapus rekam jejak log (log files) pada Oktober 2026 untuk menghilangkan riwayat penyadapan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain ketiga tersangka yang telah ditahan, penyidik Bareskrim Polri saat ini masih memeriksa satu orang saksi berinisial SU guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyadapan ilegal ini.
Arsip - Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas terkait penanganan bencana secara hybrid melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/9/2026). (Antara)