Pemerintah Ajak Masyarakat Percaya Polri Usut Penyadapan Ilegal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 08:21
thumbnail-author
April
Penulis
thumbnail-author
Adiantoro
Editor
Bagikan
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (NTVNews)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) secara resmi mengajak masyarakat untuk menaruh kepercayaan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Imbauan ini disampaikan menyusul langkah tegas institusi penegak hukum dalam membongkar dan mengusut kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang melibatkan internal Polri sendiri.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa publik tidak perlu ragu terhadap independensi dan profesionalisme kepolisian dalam mengusut kasus yang menyeret anggotanya.

"Jangan ada keragu-raguan Polri menyidik Polri," ujar Yusril tegas dalam keterangan pers yang digelar di kantornya, Jakarta, 4 November 2026.

Baca Juga: Bukan Hanya Prabowo, Parpol hingga Media Ikut Disadap Listyo Sigit Cs

Yusril menambahkan, komitmen pengusutan tuntas ini merupakan bagian dari visi besar pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Ia memastikan bahwa kepala negara memberikan atensi penuh dan dukungan tanpa kompromi terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel di seluruh lini pemerintahan maupun institusi negara.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses hukum terkait penyidikan kasus ini dijalankan secara ketat berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional.

Hal ini, menurut Yusril, menjadi jaminan bahwa proses peradilan berjalan secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Sebelum pernyataan resmi dari pemerintah pusat dirilis, Bareskrim Polri telah mengambil langkah cepat dan konkret.

Aparat penegak hukum menetapkan tiga orang oknum personel Polri masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur resmi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Asep Safrudin, merinci bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi kunci serta mengamankan berbagai barang bukti yang relevan dengan tindak kejahatan tersebut.

Ketiga tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis, tidak hanya terkait dugaan illegal tapping atau penyadapan tanpa prosedur, tetapi juga menyangkut tindak pidana penghapusan data elektronik serta akses ilegal (illegal access) yang merusak integritas sistem informasi terkait.

Sebagai langkah lanjutan demi kepentingan penyidikan dan mencegah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, ketiga oknum anggota Polri tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Pemerintah berharap agar masyarakat dapat mengawal proses hukum ini secara objektif hingga tuntas di pengadilan, sekaligus memberikan ruang kepada Polri untuk merampungkan berkas perkara secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun.