Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto merupakan ancaman dan masalah serius bagi kedaulatan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menyusul langkah Bareskrim Polri yang resmi menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access.
"Bayangkan, seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan, itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara," ujar Yusril di Jakarta, 4 November 2026.
Baca Juga: Yusril: Penyadapan Presiden Dimulai Sejak 2025 hingga Sekarang
Yusril mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Suyudi Ario Seto mendapati informasi tersebut dan langsung melaporkannya secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Mendapat laporan itu, kata Yusril, Presiden langsung menginstruksikan langkah hukum yang tegas tanpa kompromi.
"Kemudian juga Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. Dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah, ya sekarang seperti itulah yang sudah dilakukan," tutur Yusril.
Terkait motif dan materi spesifik dari penyadapan tersebut, Yusril menyatakan hal itu masih berada dalam tahap awal penyidikan oleh aparat kepolisian. Ia meyakini pihak penyidik Polri akan membuka secara transparan materi apa saja yang berhasil disadap oleh para tersangka setelah seluruh rangkaian pendalaman selesai.
"Dan untuk kepentingan apa sampai hari ini belum dapat diumumkan karena masih dalam proses pendalaman lebih lanjut," ucapnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, Yusril memastikan bahwa penyidik menerapkan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia menegaskan, aparat penegak hukum sama sekali tidak mengenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan makar kepada para tersangka.
"Dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengonfirmasi penetapan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
Berdasarkan penelusuran identitas, ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Komjen Pol Asep Safrudin.
Selain menetapkan tiga tersangka utama, penyidik Bareskrim Polri juga masih memeriksa sejumlah saksi untuk merangkkai konstruksi hukum perkara ini secara utuh. Salah satu pejabat tinggi yang saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi adalah eks Kepala Divisi TIK Irjen Pol Slamet Uliandi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). ANTARA/Maria Cicilia Galuh (Antara)