Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh pada Selasa (3/11/2026) malam. Penetapan tersebut diumumkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Markas Besar Polri, Jakarta.
Listyo tidak sendiri. Penyidik turut menetapkan dua perwira tinggi Polri berinisial ASN dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan menggunakan pendekatan investigasi ilmiah.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Sebelum menetapkan tersangka, Bareskrim Polri telah mengusut dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.
Johnny mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memberikan perhatian serius terhadap perkembangan perkara tersebut.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan langsung dari Listyo Sigit mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Baca Juga: VIDEO: Gudang Kimia dan Logam di Tangerang, Sempat Terdengar Dentuman
Profil dan Perjalanan Karier Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991 yang kemudian mengawali pengabdiannya di institusi kepolisian melalui sejumlah penugasan di tingkat kewilayahan.
Pada 1999, Listyo dipercaya menduduki jabatan pimpinan di Polsek Duren Sawit. Empat tahun berselang, ia kembali mendapat kepercayaan untuk memimpin Polsek Tambora pada 2003.
Kariernya berlanjut ke tingkat kabupaten dan kota. Pada 2011, Listyo ditunjuk sebagai Kapolresta Surakarta atau Solo, Jawa Tengah. Setahun kemudian, ia mendapat penugasan di Bareskrim Polri sebagai Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum.
Nama Listyo semakin dikenal setelah Presiden Joko Widodo terpilih dalam Pemilihan Presiden 2014. Ia kemudian dipercaya menjadi ajudan Jokowi dan menjalankan tugas tersebut hingga 2016.
Setelah menyelesaikan penugasan di lingkungan Istana, Listyo kembali menduduki sejumlah jabatan strategis di kepolisian. Pada 2016, ia dipercaya menjabat Kapolda Banten. Dua tahun berikutnya, ia ditarik ke Mabes Polri untuk mengemban tugas sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018.
Perjalanan kariernya berlanjut di bidang reserse. Pada Desember 2019, Listyo ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri untuk menggantikan Komjen Pol Idham Azis.
Puncak karier Listyo di kepolisian terjadi pada awal 2021. Namanya diajukan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri melalui surat presiden kepada DPR. Setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan, Listyo resmi dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021.
Ia memimpin Korps Bhayangkara selama lima tahun delapan bulan sebelum akhirnya digantikan Komjen Pol Suyudi Ario Seto pada Kamis (1/10/2026).
Pergantian tersebut sekaligus mengakhiri masa pengabdiannya sebagai pimpinan tertinggi Polri. Pada periode yang sama, Listyo mendapat penugasan baru di lingkungan pemerintahan dengan menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang beralih menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri (Antara)