Buntut Eks Kapolri jadi Tersangka, DPR Minta Semua Polisi Siaga

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 08:55
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Nasir Djamil Nasir Djamil (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meningkatkan kewaspadaan seluruh anak buahnya. Ini mulai dari tingkat Mabes Polri hingga di daerah.

Hal itu, menyikapi penetapan tersangka mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Upaya pengamanan itu dinilai penting untuk mencegah munculnya kekacauan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, meminta kepolisian melakukan langkah-langkah pengondisian agar situasi tetap terkendali. Dia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan perkara tersebut untuk memicu tindakan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berharap agar Kapolri Jenderal Suyudi dan jajarannya, baik di pusat maupun di wilayah, agar tetap melakukan langkah-langkah pengondisian guna memastikan tidak ada peluang terjadinya tindakan yang meresahkan dan mengancam keamanan dan ketertiban kehidupan masyarakat,” ujar Nasir, Rabu, 4 November 2026.

Baca Juga: KSP Listyo dan Jenderal Polisi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Respons Komisi III DPR

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo <b>(Istimewa)</b> Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Istimewa)

Lebih lanjut, ia meminta penanganan perkara yang menyeret Sigit dan sejumlah perwira tinggi Polri harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Komisi III, menurutnya menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan Bareskrim Polri dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada penyidik.

“Kita serahkan sepenuhnya kepada para penyidik Polri yang ditugaskan menangani kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum tersebut,” ucapnya.

Nasir menegaskan Komisi III DPR percaya proses hukum dapat berjalan secara transparan dan profesional dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Dirinya mengingatkan agar status tersangka tidak langsung dianggap sebagai bukti kesalahan para perwira tinggi Polri yang terseret dalam perkara itu.

“Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah kepada para perwira tinggi yang kini statusnya menjadi tersangka,” jelas dia.

Menurut Nasir, perkara ini tidak boleh berhenti pada proses pidana terhadap para tersangka. Dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum di lingkungan Istana juga harus menjadi bahan evaluasi serius bagi lembaga kepresidenan.

“Penyadapan tanpa prosedur hukum ini menjadi tantangan bagi lembaga kepresidenan untuk lebih meningkatkan keamanan lalu lintas komunikasi terhadap Presiden agar ke depan peristiwa serupa tidak terulang kembali,” tutur dia.

Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya.

Menurut Nasir, derasnya opini publik terkait penetapan mantan Kapolri sebagai tersangka berpotensi memunculkan kegaduhan apabila masyarakat menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berharap agar masyarakat tidak terombang-ambing dalam opini publik yang tidak jelas sumber dan validitasnya,” tandasnya.