5 Fakta Listyo Sigit Hingga Ahrie Sonta Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 10:41
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis & Editor
Bagikan
Prabowo Subianto memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Prabowo Subianto memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan langsung Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam kemarin, 3 November 2026. Dalam jumpa pers tersebut Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan bahwa Listyo Sigit Prabowo serta dua jenderal polisi lainya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Berikut beberapa faktanya:

1. Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka

Dalam kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka yang memiliki pangkat jenderal yaitu mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie dan Irjen Eko Hadi Santoso.

2. Durasi Satu Tahun

Polri menjelaskan bahwa penyadapan yang dilakukan mereka kurang lebih selama satu tahun dengan kurung waktu pada tahun 2025 hingga 2026.

"Ada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep Safrudin.

3. Tidak Hanya Prabowo

Penyadapan yang dilakukan para tersangka tidak hanya menyasar Presiden Prabowo saja. Ketiganya menagarahkan target penyadapan terhadap para tokoh politik, ormas hingga media.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," beber Asep Safrudin.

4. Barang Bukti

Ketika Bareskrim Polri menggelar jumpa pers, sejumlah barang bukti ditampilkan kepada awak media diantaranya 11 handphone hingga 4 flashdisk. Selain itu juga, Polisi memeriksa 10 orang saksi.

"Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 iPad, kemudian flashdisk 4 buah," ungkap Asep.

5. Terancam 10 Tahun Penjara

Listyo Sigit dan kawan-kawan terancam penjara 10 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan ke Presiden Prabowo.

"Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal, yang pertama Pasal 258 UU No 1 2023 Tentang KUHP. Yang berbunyi secara melawan hukum, mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun," kata Asep.