Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Penunjukan tersebut dilakukan setelah Prabowo memutuskan memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Prasetyo mengatakan, keputusan Presiden tersebut diambil menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
"Bapak Presiden menyampaikan keprihatinan yang luar biasa atas dinamika tersebut dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, Presiden Prabowo telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan tersebut.
"Karena itulah dapat kami sampaikan kepada teman-teman media pada pagi hari tadi bahwa Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," katanya.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Prabowo menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai pelaksana tugas.
"Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Plt KSP," tutur Prasetyo.
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan pada 1 Oktober 2026. Ia menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman yang ditunjuk menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Penunjukan Listyo sebagai tersangka diumumkan Bareskrim Polri pada Selasa, 3 November 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Penyidik menduga terdapat nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi dan proses penegakan hukum yang semestinya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (YouTube)