5 Kasus Penyadapan yang Hebohkan Indonesia, dari Era BJ Habibie Hingga Prabowo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Nov 2026, 13:20
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 19 Oktober 2026, di Istana Merdeka, Jakarta Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 19 Oktober 2026, di Istana Merdeka, Jakarta (Istimewa)

 

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus dugaan penyadapan ilegal dengan tersangka mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri kembali mengingatkan publik pada beberapa peristiwa serupa yang pernah menghebohkan Indonesia.

Praktik penyadapan bukan hal baru dalam dinamika politik dan pemerintahan Tanah Air. Sejumlah tokoh penting, mulai dari presiden, pejabat negara, hingga pimpinan lembaga, pernah dikaitkan dengan kasus penyadapan.

Ada kasus yang terungkap melalui rekaman percakapan, laporan intelijen asing, hingga dugaan pemasangan alat penyadap di kediaman pejabat.

Baca Juga: Bukan Cuma Prabowo, Ini Daftar Korban Kasus Penyadapan Eks Kapolri Listyo Sigit

Berikut lima kasus penyadapan yang pernah menjadi sorotan publik di Indonesia.

1. Percakapan Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib (1998)

Salah satu kasus penyadapan yang menghebohkan Indonesia terjadi pada masa pemerintahan Presiden ke-3 RI BJ Habibie.

Pada Desember 1998, percakapan telepon antara Habibie dan Jaksa Agung saat itu, Andi Ghalib, diduga disadap. Rekaman pembicaraan tersebut kemudian beredar di media massa dan menjadi sorotan publik pada Februari 1999.

Peristiwa ini memicu kontroversi karena menyangkut komunikasi pribadi antara presiden dan pejabat tinggi negara. Isi percakapan yang beredar juga menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan komunikasi di lingkungan Istana.

Hingga saat itu, pihak yang memasang alat penyadap maupun aktor di balik penyebaran rekaman tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

Baca Juga: 6 Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Listyo Sigit hingga Ahrie Sonta Jadi Tersangka

2. Penyadapan Presiden SBY oleh Intelijen Australia (2009)

SBY <b>(Ist)</b> SBY (Ist)

Kasus penyadapan yang melibatkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi salah satu skandal diplomatik terbesar antara Indonesia dan Australia.

Peristiwa ini terungkap pada November 2013 setelah dokumen rahasia yang dibocorkan mantan kontraktor Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA), Edward Snowden, dipublikasikan media Australia.

Dokumen tersebut mengungkap bahwa badan intelijen Australia, Defence Signals Directorate (DSD), memantau aktivitas komunikasi telepon SBY selama 15 hari pada Agustus 2009.

Tidak hanya SBY, sejumlah pejabat dan orang dekatnya juga masuk dalam daftar target pemantauan, di antaranya Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, serta sejumlah menteri.

Terungkapnya kasus tersebut memicu ketegangan diplomatik. Pemerintah Indonesia menarik Duta Besar RI untuk Australia dan meninjau kembali sejumlah kerja sama bilateral.

3. Dugaan Pemasangan Alat Sadap di Rumah Dinas Jokowi (2013)

Presiden ke-7 Jokowi dan Seskab Teddy <b>(Bakom RI)</b> Presiden ke-7 Jokowi dan Seskab Teddy (Bakom RI)

Ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi juga pernah dikaitkan dengan dugaan penyadapan.

Pada Februari 2014, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan saat itu, Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya temuan alat penyadap di rumah dinas Jokowi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Tjahjo, alat tersebut ditemukan di beberapa ruangan, termasuk ruang tamu, kamar tidur, dan ruang makan.

Temuan itu memunculkan dugaan adanya upaya memata-matai aktivitas Jokowi di kediaman dinasnya.

Namun, identitas pihak yang diduga memasang alat penyadap tersebut tidak pernah diungkap secara jelas kepada publik.

Jokowi sendiri sempat menanggapi isu tersebut dengan santai. Dikutip dari pemberitaan detikNews, ia mengatakan, "Yang mau disadap dari saya apa, sih?"

4. Dugaan Penyadapan Percakapan SBY dan Ma'ruf Amin (2017)

Kasus penyadapan kembali menjadi perhatian publik pada 2017 setelah muncul polemik rekaman percakapan antara SBY dan Ketua MUI saat itu, KH Ma'ruf Amin.

Isu tersebut mencuat dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 31 Januari 2017.

Saat itu, tim kuasa hukum Ahok mengaku memiliki bukti percakapan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin. Mereka mempertanyakan komunikasi tersebut saat Ma'ruf memberikan kesaksian di persidangan.

SBY kemudian menggelar konferensi pers dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyadapan tersebut.

"Jika percakapan saya dengan Pak Ma'ruf Amin atau percakapan siapa dengan siapa itu disadap tanpa alasan sah, tanpa perintah pengadilan dan hal-hal yang dibenarkan undang-undang, itu namanya ilegal," ujar SBY pada 1 Februari 2017.

Namun, kebenaran dugaan penyadapan tersebut tidak pernah dipastikan dalam pengungkapan yang disampaikan kepada publik. Polri saat itu menyatakan perlu menelusuri validitas informasi yang berkembang di persidangan.

5. Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo (2026)

Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1  Juli 2026.  <b>(Antara)</b> Tangkapan layar - Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026. (Antara)

Kasus terbaru yang menghebohkan publik terjadi pada November 2026. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum yang sah.

Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Asep menyebut dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Penyidik juga mengusut dugaan penghapusan data hasil penyadapan untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.