Ntvnews.id, Jakarta - Istana Kepresidenan mengaku belum mengetahui secara pasti pihak yang diduga berada di balik aksi penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah pejabat pemerintahan. Pemerintah masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh kepolisian untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, hingga saat ini belum ada informasi terperinci mengenai pelaku maupun pihak yang menjadi dalang dalam dugaan kasus tersebut.
"Secara detail belum, ya, karena itu kan masih proses yang sekarang sedang dilakukan oleh teman-teman di Kepolisian. Nanti pada waktunya pasti akan disampaikan kepada teman-teman media dan kepada seluruh masyarakat," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah masih menantikan perkembangan penyidikan kepolisian untuk mengetahui pihak di balik dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal.
Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Kepala Negara, tetapi juga sejumlah menteri, pimpinan partai politik, hingga tokoh organisasi kemasyarakatan.
Baca Juga: Menunggu Polisi Ungkap Dalang Penyadapan, Istana: Nanti Diumumkan
"Ini tentunya dari niatan kan sudah membuat kita juga bertanya-tanya, ini tujuannya untuk apa. Tapi secara lengkap dan detail, itu kita tunggu dari proses penyidikan," ujarnya.
Prasetyo menilai dugaan penyadapan dan akses ilegal tersebut merupakan persoalan yang serius, mengingat pihak yang menjadi sasaran merupakan Kepala Negara dan sejumlah pejabat pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa informasi sensitif yang berkaitan dengan pimpinan negara dapat menimbulkan ancaman terhadap kepentingan nasional serta kedaulatan bangsa apabila jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara," katanya.
Mengenai penanganan perkara ini, Prasetyo menyebut Presiden Prabowo telah memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto agar penyelidikan dan penegakan hukum berjalan secara objektif, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Prabowo, DPR Minta Kasus Transparan
"Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga anggota kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan beberapa barang bukti. Keterangan itu disampaikan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Usai penetapan status tersangka, ketiga personel tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keterangan pada konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026). (Antara)