Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto akan melakukan evaluasi terhadap jajaran pemerintah menyusul terungkapnya kasus dugaan penyadapan ilegal yang turut menyeret mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
Kepastian mengenai rencana evaluasi tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Gerindra sekaligus Menko Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kebudayaan (PMK) Sugiono saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Evaluasi apa yang akan diterapkan Presiden kepada para kabinet? Sugiono belum menjelaskan secara terperinci langkah evaluasi yang akan dilakukan. "Pasti. Ya nanti, pasti akan ada," kata Sugiono.
Sugiono menjelaskan, evaluasi diperlukan karena dugaan penyadapan tersebut diduga melibatkan pihak dari lingkungan pemerintahan sendiri. Ia pun tidak menampik adanya persoalan dalam sistem pengamanan komunikasi Presiden.
Baca Juga: 5 Jam Diperiksa KPK, Nusron Wahid Sebut Perjalanan Dinasnya Sesuai Prosedur Resmi
Menurut Sugiono, dugaan penyadapan oleh pihak dari institusi yang berada di bawah Presiden merupakan tindakan yang perlu ditelusuri lebih jauh. Ia sebelumnya juga menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk insubordinasi yang berpotensi mengarah pada motif makar.
"Itu juga yang sedang kita dalami. Dan itu tadi, kalau disebut kebobolan ya ini dari dalam sendiri kan? Dari dalam pemerintahan sendiri. Makanya itu yang saya katakan, ini bisa saja diterjemahkan sebagai satu subordinasi yang mengarah," katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono (NTVnews)
Selain evaluasi di lingkungan pemerintahan, Sugiono menyebut Partai Gerindra akan memperkuat konsolidasi internal. Langkah tersebut dilakukan karena Prabowo merupakan Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra.
Sugiono juga membuka kemungkinan komunikasi dengan partai politik lain untuk menyikapi perkembangan kasus tersebut. Namun, ia menyatakan koordinasi lintas partai akan dilakukan pada waktunya.
"Ya, tentu saja, tentu saja. Saya juga akan melakukan konsolidasi sama rekan-rekan, bahwa ini adalah kepala negara, Presiden yang berasal dari partai kami. (Komunikasi dengan partai lain) Saya kira pada waktunya itu akan dilakukan," ujarnya.
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo Sigit dan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo.
Penanganan perkara masih berlangsung di kepolisian untuk mengungkap motif, rangkaian peristiwa, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. Menyusul penetapan tersangka tersebut, Prabowo juga telah menandatangani Keputusan Presiden mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo pada Senin, 19 Oktober 2026, di Istana Merdeka, Jakarta (Istimewa)