Ntvnews.id, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Persoalan tersebut dinilai tidak sekadar menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga menjadi ujian bagi tata kelola pemerintahan, keamanan nasional, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme dan prosedur penggunaan kewenangan penyadapan. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang sekaligus memastikan setiap tindakan aparat negara berjalan sesuai ketentuan hukum.
Syafrida mengatakan, Ombudsman mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas nasional. Namun, seluruh institusi negara juga harus memastikan pelaksanaan kewenangannya tetap berlandaskan hukum dan kepentingan bangsa.
"Penegakan hukum tidak cukup hanya menemukan pelaku, tetapi juga harus membenahi sistem yang memungkinkan pelanggaran terjadi," tegas Syafrida di kantornya, Rabu, 4 November 2026.
Menurutnya, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, institusi kepolisian harus mampu menjadi garda terdepan dalam menjamin rasa aman melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas.
Ombudsman RI menilai Polri merupakan bagian dari penyelenggara pelayanan publik yang wajib menjalankan tugas berdasarkan prinsip legalitas, profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak cukup diselesaikan melalui proses penegakan hukum. Persoalan tersebut juga perlu ditinjau dari aspek maladministrasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, maupun lemahnya sistem pengawasan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Syafrida menegaskan, pengawasan terhadap aparat penegak hukum tidak boleh dianggap sebagai upaya melemahkan institusi. Sebaliknya, pengawasan merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalitas dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terpelihara.
"Pengawasan terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk pelemahan institusi. Justru pengawasan merupakan instrumen untuk menjaga institusi tetap profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Tidak boleh ada kewenangan yang berjalan tanpa kontrol dan pertanggungjawaban, terlebih kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ombudsman memandang dugaan penyadapan ilegal tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan dan memperkuat sistem pengawasan internal Polri.
Evaluasi dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh, terutama terhadap mekanisme penggunaan kewenangan penyadapan, prosedur penerbitan perintah, pengendalian akses terhadap perangkat komunikasi dan data elektronik, hingga pencatatan serta pertanggungjawaban setiap tindakan aparat.
Menurut Syafrida, seluruh mekanisme tersebut harus memiliki aturan yang jelas dan dapat diawasi. Dengan begitu, kewenangan yang dimiliki aparat tidak digunakan secara sewenang-wenang dan tetap berada dalam koridor hukum.
Selain pengawasan internal, ia juga mendorong penguatan pengawasan eksternal melalui penerapan sistem checks and balances yang efektif.
Ombudsman menilai pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat tidak boleh hanya mengandalkan mekanisme internal institusi. Diperlukan pula sistem pengawasan independen, transparan, dan akuntabel untuk memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.
"Peristiwa ini semestinya tidak berhenti sebagai penanganan perkara semata, tetapi menjadi titik masuk reformasi kelembagaan. Harus ada evaluasi, pembenahan sistem, penguatan pengawasan, dan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di masa mendatang," ujarnya.
Syafrida menambahkan, integritas institusi negara tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjalankan kewenangan, tetapi juga kesediaan untuk diawasi dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan di mega talkshow Suara Nusantara di Nusantara TV