Ntvnews.id, Jakarta - Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu isu yang berulang kali menyita perhatian publik. Persoalan ini tidak muncul begitu saja. Berawal dari tudingan yang beredar di media sosial, isu tersebut kemudian berkembang menjadi gugatan hukum, perdebatan mengenai riwayat pendidikan Jokowi, hingga laporan polisi yang menyeret sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kasus ijazah Jokowi hingga menjadi polemik berkepanjangan?
Isu Ijazah Jokowi Mulai Muncul di Media Sosial
Salah satu kemunculan awal tudingan mengenai ijazah Jokowi tercatat pada 2019. Saat itu, seorang bernama Umar Kholid Harahap menyebarkan informasi melalui Facebook yang mempertanyakan keabsahan ijazah SMA Jokowi.
Narasi yang beredar menyebutkan Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo sebagaimana tercantum dalam riwayat pendidikannya. Salah satu alasan yang digunakan untuk mempertanyakan hal tersebut adalah klaim mengenai tahun berdirinya sekolah.
Informasi itu kemudian ditangani aparat kepolisian karena dinilai sebagai berita bohong. Umar Kholid Harahap pun diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sempat menjadi perhatian, isu tersebut belum berkembang menjadi polemik hukum sebesar yang terjadi beberapa tahun kemudian.
Baca Juga: Perjalanan Panjang Kasus Ijazah Jokowi hingga Hadiri Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Tuduhan Bambang Tri Mulyono Membawa Kasus ke Pengadilan
Polemik kembali menguat pada Oktober 2022. Kali ini, tudingan tidak hanya beredar melalui media sosial, tetapi juga dibawa ke jalur hukum oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri mengajukan gugatan perdata terhadap Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melalui gugatan tersebut, ia mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi dan menuding adanya penggunaan ijazah palsu ketika mengikuti Pemilihan Presiden 2019.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Langkah tersebut membuat isu yang sebelumnya ramai di ruang digital semakin mendapat perhatian publik.
Namun, gugatan itu tidak berlanjut hingga pemeriksaan pokok perkara. Bambang Tri kemudian mencabut gugatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyebaran berita bohong bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Keduanya sebelumnya juga menjadi sorotan setelah membahas tudingan mengenai ijazah Jokowi dalam sebuah video di kanal YouTube Gus Nur 13.
Pada April 2023, Bambang Tri dan Gus Nur divonis masing-masing enam tahun penjara dalam perkara penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Gugatan Kembali Muncul pada 2024
Meski sempat mereda, persoalan ijazah Jokowi kembali dibawa ke pengadilan pada 2024. Salah satu pihak yang mengajukan gugatan adalah Eggi Sudjana.
Gugatan tersebut kembali mempersoalkan keabsahan ijazah Jokowi. Namun, perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara karena majelis hakim menyatakan pengadilan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dengan demikian, perdebatan mengenai ijazah Jokowi belum benar-benar berhenti. Isu tersebut kembali menjadi pembicaraan ketika muncul pihak-pihak lain yang mempertanyakan dokumen pendidikan mantan presiden tersebut.
Baca Juga: Jokowi Bawa Seluruh Dokumen Ijazah Asli saat Hadiri Sidang Roy Suryo Cs di PN Jaktim
Analisis Digital Forensik Membuat Polemik Kembali Memanas
Babak baru polemik muncul pada Maret 2025. Kali ini, perhatian publik tertuju pada analisis yang disampaikan mantan dosen Rismon Hasiholan Sianipar.
Rismon mempertanyakan sejumlah aspek pada dokumen ijazah dan skripsi Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Salah satu hal yang disorot adalah penggunaan jenis huruf Times New Roman pada dokumen yang disebut diterbitkan pada 1985.
Menurut analisis yang disampaikannya, terdapat sejumlah kejanggalan pada dokumen tersebut. Pandangan itu kemudian mendapat perhatian luas di media sosial dan turut disuarakan Roy Suryo serta dokter Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Perdebatan yang semula berlangsung di ruang digital kemudian meluas ke dunia nyata. Pada April 2025, sejumlah pihak yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta penjelasan mengenai riwayat pendidikan Jokowi.
UGM sendiri menegaskan bahwa Jokowi merupakan alumnus Fakultas Kehutanan yang menyelesaikan pendidikan pada 1985. Pihak kampus juga menyatakan memiliki catatan akademik yang mendukung riwayat pendidikan tersebut.
Baca Juga: PN Jaktim Batasi Pengunjung Ruang Sidang Kasus Ijazah Jokowi: Kalau 80 Orang Jangan Lebih
Jokowi Menunjukkan Ijazah dan Menempuh Jalur Hukum
Di tengah polemik yang semakin ramai, Jokowi turut memberikan tanggapan. Ia sempat memperlihatkan dokumen ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi kepada awak media di kediamannya di Solo.
Jokowi juga menyerahkan dokumen ijazahnya kepada Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Pada 22 Mei 2025, Bareskrim menyampaikan hasil penyelidikan bahwa ijazah Jokowi autentik berdasarkan pemeriksaan dokumen pembanding dan keterangan sejumlah pihak, termasuk dari UGM.
Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta mengakhiri seluruh polemik. Jokowi kemudian menempuh jalur hukum terhadap sejumlah pihak yang dinilai menyebarkan tuduhan mengenai keaslian ijazahnya.
Laporan tersebut menjadi babak baru yang membuat persoalan ijazah Jokowi berkembang dari perdebatan mengenai dokumen pendidikan menjadi perkara hukum dengan sejumlah pihak yang harus menjalani proses pemeriksaan.
Jokowi tiba di PN Jaktim (Ntvnews.id/Adiansyah)