Ntvnews.id, Jakarta - Pada 20 Agustus 2024, KPU Kabupaten Bogor menghadapi tantangan besar terkait regulasi pemilihan umum setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai nomor 60 dan 70 tentang Undang-Undang Pilkada.
Pada hari yang sama, Adi Kurnia, Ketua KPUD Kabupaten Bogor, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melaksanakan konsolidasi nasional di JCC pada 19-20 Agustus, yang bertepatan dengan pembacaan putusan MK.
Adi menjelaskan bahwa mereka saat ini menunggu arahan dari pimpinan KPU RI. "Kami menunggu regulasi yang akan dikeluarkan oleh DPR karena KPU RI wajib berkonsultasi dengan public hearing dan stakeholder DPR serta kementerian terkait," ujarnya.
Menurutnya, rapat dengar pendapat yang dijadwalkan pada 26 Agustus pukul 10.00 akan menjadi forum penting untuk mendiskusikan perubahan dalam Peraturan KPU (PKPU), khususnya terkait pasal pencalonan.
KPU (IG: KPU)
Perubahan yang dihadapi mencakup alokasi kursi di tingkat kabupaten dan kota, serta persentase surat suara sah. Sebelumnya, pasal tersebut menetapkan alokasi kursi berdasarkan 20% dan surat suara sah sebesar 25%.
Kini, tambahan baru terkait jumlah pemilih atau DPT yang mencapai angka 1 juta, seperti di Kabupaten Bogor yang memiliki DPT sebanyak 3 juta, akan mempengaruhi persentase dukungan yang diperlukan untuk partai politik, yakni 6,5%.