Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan terkait fasilitas pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono. Laporan terkait hal itu sebelumnya dibuat oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Nah nanti mekanismenya di KPK laporan masyarakat akan ditelaah oleh Direktorat PLPM," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).
Hasil telaah tersebut, tak wajib untuk diproses hukum lebih lanjut. Hal itu tergantung hasil dari telaah.
"Hasil telaahnya itu tidak harus ke penindakan, bisa ke pencegahan, bisa ke Korsup, bisa ke Deputi di Permas. Jadi sesuai dengan hasil telaah nanti siapa yang akan menindaklanjuti itu," kata Alex.
Sebelumnya, Ubedilah melapor ke KPK pada Rabu, 28 Agustus 2024, terkait jet pribadi Gulfstream G650ER yang ditumpangi Kaesang dan Erina.
"Kami datang ke sini karena melihat informasi secara valid bahwa putra Presiden, namanya Kaesang Pangarep, itu menunjukkan gaya hidup mewah dengan menaiki private jet. Kalau harga sewa miliaran rupiah itu adalah peristiwa yang tidak wajar atau hal-hal yang tidak wajar dalam kehidupan mewah itu," ujar Ubedilah.
Sementara Boyamin, saat pelaporan menyertakan dokumen kerja sama salah satu perusahaan dengan Pemkot Solo ke KPK. Ia mengaitkan posisi kakak Kaesang, yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang pernah menjadi Wali Kota Solo.