Dugaan Penipuan Usaha Sembako Dilaporkan ke Polda Metro, Korban Rugi Miliaran Rupiah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Sep 2024, 16:32
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mapolda Metro Jaya. (Antara) Mapolda Metro Jaya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah kasus dugaan penipuan modus usaha sembako, tiket pesawat dan lainnya ditangani Polda Metro Jaya. Korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu DP. Pengacara korban, Lechumanan, menjelaskan kasus ini bermula dari pelaku menawarkan kerja sama kepada korban, Andi Muslim dan Puji Rahayu, agar memberikan modal untuk usaha sembako, tiket pesawat dan lainnya, yang diakui digarap oleh pelaku pada pandemi Covid-19 lalu.

"Pertemuan dilakukan beberapa kali hingga oleh pelaku kepada korban via telepon untuk meminta dan mendesak korban segera mengirimkan dana dan pelaku selalu meyakinkan korban memberikan keuntungan 30 persen dari modal yang ditransferkan oleh korban dalam waktu sebulan," ujar Lechumanan di Polda Metro Jaya, Minggu (1/9/2024).

"Sehingga korban merasa percaya dan tidak ragu untuk mengirimkan dananya kepada pelaku," imbuhnya.

Namun, dana milik korban tak juga kembali sesuai yang dijanjikan pelaku. Padahal, korban telah menunggu berbulan-bulan lamanya.

"Akhirnya kuasa hukum melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya dan perkara ditangani oleh Subdit Harda," kata dia.

Laporan teregister dengan nomor: LP/B/4056/VIII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 7 Agustus 2022. Hingga akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan DP sebagai tersangka penipuan.

Halaman
x|close