Tahanan Dilarang Jumatan Gegara Belum Bayar Pungli di Rutan KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 08:09
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang tahanan dilarang mengikuti salat jumat di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Ini terjadi setelah tahanan tersebut tak menyetorkan yang pungutan liar (pungli) ke petugas Rutan.

Hal itu diungkap Dono Purwoko, terpidana korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara, yang dihadirkan sebagai saksi kasus pungli di Rutan KPK. Dono mengaku pernah dilarang jumatan lantaran belum membayar setoran bulanan.

"Tapi yang jelas saya mengalami ketika sebelum dipanggil itu, jumatan itu saya nggak bisa. Jadi ini menurut saya ini adalah satu indikasi bahwa akan ada kerepotan-kerepotan atau masalah-masalah ketika nanti menjalani berproses hukum menghadapi masalah saya ini," ujar Dono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).

Baca juga: Tahanan Tewas dalam Penjara, Komandan Polisi Dipecat!

Menurut Dono, dirinya sempat protes karena tak diperbolehkan jumatan. Protes itu dilakukan Dono bersama teman satu kamarnya yakni mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan.

"Jadi sebelum saudara membayar, saudara tidak boleh Jumatan begitu?" tanya jaksa.

"Saya pernah mengalami itu, saya protes waktu itu dengan Pak Wawan Ridwan, satu kamar. Kok kita nggak boleh," kata Dono.

Halaman
x|close