Soal Sidang Etik Dewas KPK, PTUN Tolak Gugatan Nurul Ghufron

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2024, 17:02
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Antara) Gedung KPK. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, ditolak oleh Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Majelis PTUN Jakarta pada hari ini, Selasa, 3 September 2024, dengan Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua dan Yuliant Prajaghupta serta Ganda Kurniawan sebagai Hakim Anggota.

Baca Juga: Tahanan Dilarang Jumatan Gegara Belum Bayar Pungli di Rutan KPK

Dalam amar putusannya yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PTUN Jakarta membatalkan penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 yang sebelumnya menunda pelaksanaan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik terhadap Nurul Ghufron, sesuai dengan surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat (Dewas KPK) tentang kompetensi absolut pengadilan," bunyi putusan PTUN Jakarta.

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tok bunyi amar putusan PTUN Jakarta.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu. 

Halaman
x|close