Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan seorang dokter gadungan sebuah klinik di Larangan, Kota Tangerang, sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap pasien. Pasien wanita AA (19), dilecehkan perawat pria berinisial H, saat mengeluhkan menstruasi yang tak lancar.
Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi dari Polres Tangerang Kota juga telah menahan H.
Dalam foto yang beredar, tampak H yang telah mengenakan baju tahanan. Ia memakan pakaian warna oranye bergaris hitam. Ia terlihat berkacamata. Usia pelaku nampak tak lagi muda, diperkirakan di kisaran 40 tahunan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero, H ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa petugas pada hari ini.
"Terlapor berinisial H hadir memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar David, Selasa, 3 September 2024.
Selain ditetapkan tersangka, H langsung ditahan polisi. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Setelah kami periksa sebagai tersangka, kami lakukan penahanan terhadap tersangka," kata David.