"Minimal (disertasi) strategi untuk melakukan itu, mungkin 5-10 tahun mendatang teman-teman mau berupaya, undang-undang itu lebih ditegaskan kepada proses ultimum remedium," kata dia.
Baca Juga: Soal Angkatan Siber TNI, Ini Tanggapan DPR
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong DPR RI untuk cepat menyelesaikan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang dianggapnya sangat mendesak untuk dituntaskan.
"Saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang (revisi UU Pilkada). Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik, dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset," kata Jokowi.
Dia menyebut RUU Perampasan Aset sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia, sehingga diharapkan bisa segera diselesaikan oleh DPR.