Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, akan menggelar pertemuan dengan KPU pada Selasa, 10 September 2024 besok, dengan membahas dasar hukum apabila kotak kosong memenangkan Pilkada 2024.
"Apakah pakai PKPU (Peraturan KPU), atau nanti kemana, makanya itu akan kita bahas pada Selasa," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Ia juga menganjurkan agar pemilihan ulang dilakukan segera jika kotak kosong memenangkan pilkada di suatu daerah.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Permintaan Jokowi Bakal Dibawa ke DPR RI Periode Selanjutnya
"Jangan sampai, daerah tersebut dipimpin oleh penjabat (Pj) selama lima tahun ke depan," katanya.
Menurutnya, saat ini terdapat dua interpretasi dalam undang-undang terkait kemenangan kotak kosong dalam Pilkada.
Pertama, pemilihan ulang harus dilakukan pada Pilkada lima tahun berikutnya jika kotak kosong menang. Kedua, Pilkada harus diadakan paling lambat satu tahun setelah kemenangan kotak kosong.