DPR Bakal Rapat Dengan KPU Soal Kotak Kosong

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Sep 2024, 14:35
Deddy Setiawan
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung DPR Gedung DPR (Istimewa)

Ia juga menekankan bahwa sebuah daerah harus dipimpin oleh kepala daerah definitif karena kewenangan penjabat kepala daerah memiliki batasan.

Baca Juga: Soal Angkatan Siber TNI, Ini Tanggapan DPR

"Itu yang kita akan bahas, mudah-mudahan bisa disepakati dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dijadwalkan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada 10 September 2024 untuk membahas fenomena kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Menurut data yang tercatat hingga Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 WIB, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal dalam Pilkada Serentak 2024.

Halaman
x|close