Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/General.php
Line Number: 87
Backtrace:
File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler
File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular
File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once
Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Persetujuan ini diperoleh setelah rapat kerja Baleg yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024.
Seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyetujui keputusan ini, meskipun beberapa fraksi memberikan catatan tambahan.
Baca Juga: DPR Sepakati Jabatan Ketua Wantimpres Digilir
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari 9 fraksi menyatakan setuju sela'jutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan RUU tentang wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Wihadi dalam rapat tersebut.
"Setuju!" sahut peserta yang hadir dalam rapat.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Wantimpres telah melalui pembahasan oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).