Ntvnews.id, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti mengatakan sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat bisa mengubah keyakinan hakim.
"Pengajuan PK yang dilakukan enam terpidana kasus Vina melalui kuasa hukumnya adalah upaya untuk mengubah keyakinan hakim. Membela dirinya. Dan itu sah-sah saja," kata Flora Dianti dalam Dialog Breaking News di NusantaraTV, Jumat (13/9/2024).
"Bagaimana sih mengubah keyakinan hakim? Yang dulunya keyakinan hakim itu berdasarkan keterangan saksi si A, si B, si C dan si D. Dalam hal ini kan semuanya terpidana. Kalau terpidana sudah pasti mereka secara psikologis aka mencoba membela dirinya. Terpidana terdakwa atau tersangka itu tidak boleh memberikan keterangan yang membedakan dirinya sendiri. Sehingga kemudian kalau mereka membela diri. Itu sah-sah saja," imbuhnya.
Pertanyaannya kenapa tidak dari awal mereka memberikan keterangan yang sebenarnya?
Flora mengatakan kalau ada proses yang tidak benar itu bisa mempengaruhi keyakinan hakim.
"Karena berarti keyakinan hakim pada saat itu tidak didasarkan pada alat bukti yang sah," ujarnya.
Lebih lanjut Flora menjelaskan keyakinan hakim itu didasarkan pada dua alat bukti yang sah.