"Pada saat yang sebelumnya itu harus dielaborasi lagi. Keyakinan hakim pada saat itu kepada apa? Kalau misalnya hanya berdasarkan keterangan keterangan yang pada saat ini diajukan di sidang PK kemudian keterangan itu berubah. Maka bisa jadi itu juga akan mengubah keyainan hakim," terangnya.
"Sepanjang memang hakim percaya," tambahnya.
Selain keterangan yang diberikan yang sudah berubah ini, sambung Flora, maka akan ditanyakan juga alasan perubahannya.
"Kenapa pada saat itu. Apakah memang pengambilan keterangan atau interogasi pada saat itu dilakukan secara sah? Kalau memang tidak ya itu tidak sah. Tidak bisa digunakan sebagai dasar keyakinan hakim," ujar Flora.
"Bisa jadi pada saat ini hakim mengubah keyakinannya berdasarkan keterangan saksi yang sekarang," pungkasnya.