Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri diminta untuk menaikkan status Iptu Rudiana dan kawan-kawan karena telah terkonfirmasi melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap para terpidana kasus Vina.
Permintaan tersebut disampaikan anggota kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jutek Bongso.
"Ya, silahkan Bareskrim atas laporan kami kepada Bapak Rudiana dan kawan-kawan yang sudah berjalan. Fakta-fakta yang hadir di persidangan ini saya pikir sudah cukup bukti yang sangat kuat untuk menaikkan status dari Pak Rudiana dan kawan-kawan menurut saya," kata Jutek Bongso saat diwawancara jurnalis NusantaraTV dalam program Breaking News usai mengikuti Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Kamis (13/9/2024).
Diketahui, Iptu Rudiana telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, Hadi Saputra yang diwakilkan oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.
Jutek Bongso mengatakan alasan pihaknya meminta Bareskrim Polri menaikkan status Iptu Rudiana dan kawan-kawan karena telah terkonfirmasi melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina.
"Sengaja tadi kami tekankan untuk dicatatkan menjadi catatan dan fakta di sidang di PK ini. Oleh karena betul bahwa mereka kan dalam memberi keterangan kemarin sebagai saksi kami satu demi satu menunjukkan ini foto kalian bukan. Sudah dikonfirmasi semua," tutur Jutek