Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman akan segera mengambil langkah-langkah penting menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.
"Setelah putusan MK ini maka KPU Pasaman sesegera mungkin melakukan beberapa hal di antaranya mengajukan dan mengusulkan anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Senin, 24 Februari 2025.
Diskualifikasi ini terjadi karena Anggit Kurniawan Nasution tidak jujur mengenai latar belakangnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan dengan hukuman 2 bulan 24 hari.
Baca juga: Bukalapak Tegaskan Posisi Hukum dalam Persidangan PKPU, Tetap Mengharapkan Putusan Majelis Hakim
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, dalam perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Selain pengajuan anggaran, KPU Pasaman akan berkoordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan sosialisasi kepada publik terkait pelaksanaan PSU yang harus dilakukan dalam waktu 60 hari pascaputusan MK.
Detail tahapan, jadwal, dan mekanisme PSU akan menunggu arahan langsung dari KPU RI.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution pernah dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan.
Meskipun hukumannya di bawah 5 tahun, ia diwajibkan secara jujur mengumumkan latar belakangnya kepada publik, namun ia memilih menyembunyikan fakta tersebut.
Putusan MK juga menyebutkan bahwa PSU di Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan tanpa mengikutsertakan Anggit. Penggantian calon wakil bupati diserahkan kepada partai pengusung.
Langkah-langkah yang diambil KPU Pasaman ini diharapkan dapat memastikan proses demokrasi di Kabupaten Pasaman berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Sumber: Antara)