Ntvnews.id, Bali - Terdakwa kasus kepemilikan landak jawa, I Nyoman Sukena (38), dituntut bebas usai sebelumnya terancam hukuman penjara 5 tahun.
Jaksa menilai Sukena terbukti memiliki landak jawa tanpa izin. Tetapi, tak terbukti punya niat memperjualbelikan atau membunuh landak itu.
Baca Juga:
Tangis Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
"Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah," kata Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Bali Gede Gatot Hariawan, dikutip dari Antara.
Nyoman Sukena (Antara/ Rolandus Nampu)
"Dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens area untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi berupa empat landak jawa," sambungnya.