Ntvnews.id, Jakarta - Hari ini ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41), akan menjalani sidang vonis. Hal itu diketahui dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Selasa, 17 September 2024 agenda untuk putusan ruang sidang 03," demikian keterangan pada SIPP PN Jaksel, dilihat Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menghukum Panca dengan hukuman mati.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar JPU Andy Jaya Aryandi, Senin (12/8/2024).
JPU menilai, Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya dengan sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
JPU juga beranggapan Panca terbukti melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM, yang melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jaksa juga tak menemukan tindakan meringankan yang dilakukan Panca.
JPU pun menjelaskan tiga perbuatan yang memberatkan Panca. Yaitu membuat luka mendalam bagi saksi DM, karena telah kehilangan keempat anaknya. Kemudian, perbuatan terdakwa tidak berperikemanusiaan yang membunuh anak kandungnya sendiri secara sadis dan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban DM mengalami luka.