Bunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa, Panca Divonis Hukuman Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Sep 2024, 13:27
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Panca pembunuh 4 anak kandung Panca pembunuh 4 anak kandung (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Daemansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa pada tahun 2023 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Hakim menyatakan secara sah Panca melakukan kesalahan karena membunuh seluruh anak kandungnya. Panca juga dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangganya.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5/2024). <b>(Dok.Antara)</b> Terdakwa kasus dugaan pembunuhan empat anaknya, Panca Darmansyah menjalani sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (Dok.Antara)

"Menyatakan terdakwa Panca Darmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perlakuan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga," katanya dikutip dari Antara.

Hakim menyebutkan Panca tidak mendapatkan hal yang meringankan untuk vonis hukuman matinya. Justru hakim memberikan hal yang memberatkannya, yakni tidak mencerminkan sikap seorang ayah dan suami yang baik.

"Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum. Serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," katanya.


??????Hakim menilai secara sah dan berkeyakinan Panca melakukan kesalahan dengan melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi.

Adapun barang bukti yang ditemukan, yakni berupa satu kacamata dan empat buah sendal jepit anak turut dijadikan kekuatan untuk memberatkan hukuman Panca.
 

Halaman
x|close